SAMARINDA: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda tengah memfinalisasi petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026. Dokumen tersebut akan segera ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda setelah proses pembahasan selesai.

Proses finalisasi tersebut mencakup penentuan daya tampung sekolah, pembagian rayonisasi, serta sejumlah aturan teknis yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan SPMB tahun ini.
Kepala Disdikbud Samarinda, Asli Nuryadin, mengatakan SPMB merupakan salah satu program yang krusial bagi dinasnya sehingga persiapannya harus dilakukan sejak jauh hari.
“SPMB ini salah satu pekerjaan yang krusial bagi Disdikbud. Karena itu sejak jauh hari kita harus mempersiapkan agar sistem yang tahun lalu sudah berjalan baik bisa tetap terjaga,” ujarnya usai rapat di Ruang Rapat Disdikbud Samarinda, Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, salah satu kebijakan penting yang kembali ditegaskan dalam pelaksanaan SPMB adalah pengawasan ketat terhadap proses penerimaan siswa baru.
Ia menyebut Pemerintah Kota Samarinda melalui wali kota telah membentuk tim pengawasan khusus untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan dan bebas dari praktik titip-menitip.
“Pak Wali Kota sudah menegaskan zero toleransi. Artinya tidak boleh lagi ada praktik titip-menitip dalam penerimaan siswa baru,” tegasnya.
Asli menjelaskan secara umum daya tampung sekolah negeri di Samarinda sebenarnya mencukupi. Namun permasalahan sering muncul karena sebagian masyarakat cenderung memilih sekolah tertentu yang dianggap sebagai sekolah favorit.
Kondisi tersebut membuat sejumlah sekolah menjadi sangat diminati, sementara sekolah lain masih memiliki kuota yang cukup.
“Daya tampung kita sebenarnya cukup. Hanya saja keinginan orang tua atau siswa biasanya ingin masuk ke sekolah yang dianggap favorit,” katanya.
Ia mencontohkan kondisi ketika calon siswa yang tinggal di wilayah tertentu justru ingin mendaftar ke sekolah yang jauh dari tempat tinggalnya.
Padahal dalam sistem SPMB terdapat jalur domisili atau zonasi yang memprioritaskan sekolah terdekat dengan alamat rumah sesuai kartu keluarga.
“Kalau jalur domisili tentu sekolah yang terdekat dengan alamat rumah. Jadi misalnya rumahnya di Loa Bakung, sebaiknya memilih sekolah yang berada di wilayah itu juga,” jelasnya.
Dalam sistem tersebut, sekolah tidak menentukan jarak maksimal tertentu.
Namun seleksi akan dilakukan berdasarkan jarak terdekat dari alamat calon siswa.
Sebagai contoh, apabila sebuah sekolah memiliki daya tampung 200 siswa, maka seluruh pendaftar akan diperingkat berdasarkan jarak tempat tinggal.
Calon siswa dengan jarak terdekat akan diprioritaskan hingga kuota terpenuhi.
“Misalnya daya tampungnya 200 orang, yang diterima adalah 200 siswa dengan jarak terdekat. Kalau peminatnya banyak, yang jaraknya lebih jauh bisa tidak masuk,” ujarnya.
Selain jalur domisili, Disdikbud juga menyediakan jalur prestasi bagi siswa yang ingin mendaftar ke sekolah tertentu meskipun berada di luar wilayah tempat tinggalnya.
“Kalau ingin memilih sekolah tertentu yang jauh dari rumah, bisa lewat jalur prestasi,” katanya.
Selain itu terdapat pula jalur afirmasi yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta jalur perpindahan tugas orang tua bagi keluarga yang mendapatkan penugasan dari negara.
Menurut Asli, jalur afirmasi menjadi salah satu aspek yang akan diawasi secara ketat agar tepat sasaran.
“Jangan sampai nanti jatah anak afirmasi justru diisi oleh orang yang sebenarnya mampu,” ujarnya.
Disdikbud menargetkan juknis SPMB tersebut dapat dipublikasikan kepada masyarakat paling lambat pada awal April setelah ditandatangani Wali Kota Samarinda.
“Paling lambat 2 April nanti juknis sudah kita publish setelah ditandatangani Pak Wali Kota,” katanya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan SPMB tahun ini pada dasarnya tidak banyak berubah dibanding tahun sebelumnya karena masih mengacu pada Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025.
Perubahan yang dilakukan hanya pada penyesuaian teknis agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, pemerintah kota juga akan tetap melakukan pengawasan terhadap sejumlah hal yang berpotensi memberatkan orang tua, termasuk praktik penjualan atribut sekolah.
“Sudah ada surat edaran Pak Wali Kota terkait penjualan atribut sekolah. Intinya sekolah tidak boleh menjual dengan harga yang memberatkan,” jelasnya.
Asli berharap masyarakat dapat memahami sistem penerimaan siswa baru yang telah diatur tersebut serta menyesuaikan pilihan sekolah dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa bagi masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi lebih, sekolah swasta dapat menjadi alternatif pilihan pendidikan.
“Kalau memang ingin sekolah tertentu dan memiliki kemampuan, sekolah swasta juga bisa menjadi pilihan. Tapi bagi masyarakat yang kurang mampu, ada jalur afirmasi dan program pendidikan yang disiapkan pemerintah,” katanya.

