JAKARTA : Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Dirjen Pendis Kemenag) Amin Suyitno menegaskan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah bakal dicairkan sebelum Lebaran 2025.
Kini, proses realisasi TPG Madrasah periode Januari-Februari 2025 tengah dipersiapkan. “Surat Perintah Membayar (SPM) dibuat mulai 17 Maret 2025. Sehingga, dana TPG diharapkan telah masuk ke rekening guru madrasah pekan depan,” kata Amin, Jumat, 14 Maret 2025.
Ia memastikan, pencairan TPG madrasah berjalan sesuai jadwal. “Kami siapkan anggaran sekitar Rp2 triliun yang akan cair sebelum Lebaran, yaitu 18 sampai 24 Maret 2025,” ujarnnya.
Amin menambahkan, pencairan TPG merupakan bagian dari komitmen Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia.
TPG bagi guru madrasah yang PNS diberikan sebesar satu kali gaji pokok sesuai pangkat dan golongannya. Sementara, tunjangan bagi guru madrasah non-ASN yang belum inpassing akan diberikan sebesar Rp1.500.000 terlebih dahulu.
“Terkait peningkatan TPG sebesar Rp500 ribu bagi guru madrasah Non PNS non-inpassing akan segera disusulkan setelah payung hukumnya terbit, berupa revisi PMA tentang pembayaran TPG,” ungkap Amin.
Lebih lanjut ia menjelaskan, peningkatan TPG bagi guru Non PNS non inpassing bertujuan memberikan apresiasi dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para guru. Kemudian, mendorong peningkatan kualitas pendidikan di madrasah seluruh Indonesia.
Direktur GTK Madrasah, Thobib Al-Asyhar, menambahkan bahwa TPG diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan, di antaranya, memiliki sertifikat pendidik yang telah terdaftar dalam sistem EMIS GTK Kemenag.
Kemudian, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu. Selain itu, memiliki hasil penilaian kinerja guru (PKG) minimal baik.
Anggaran TPG telah tersedia pada satuan kerja Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota masing-masing.
Thobib mengatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan mekanisme pencairan yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendis Nomor 720 Tahun 2025.
Untuk kelancaran pencairan TPG, Thobib mengimbau kepada guru calon penerima tunjangan untuk memperhatikan beberapa hal, yaitu memeriksa data kepegawaian dan rekening bank yang terdaftar untuk menghindari kendala teknis.
Selain itu, memastikan kehadiran dan beban kerja telah terinput di sistem EMIS GTK. Juga, melaporkan kendala pencairan ke Kantor Kemenag setempat untuk mendapatkan solusi lebih lanjut.
“Kementerian Agama berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan profesi guru madrasah langsung ke rekening guru. Proses pencairan akan terus dimonitor agar berjalan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
TPG merupakan salah satu komitmen dan keberpihakan pemerintah berdasarkan arahan Presiden Probowo Subiyanto dan Menteri Agama Nasaruddin Umar.
