

Samarinda – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Subandi mengatakan masih banyak masyarakat ataupun kelompok yang melakukan pemetaan lahan, namun tidak memiliki izin dalam pengerjaan lahan tersebut.
“Banyak masyarakat yang tidak memiliki izin untuk penggalian, khususnya batu bara. Tetapi tetap membuka lahan dengan tujuan utamanya bermuara kepada pertambangan batu bara ilegal,” ujar Subandi.
Oleh sebab itu, Subandi menekankan kepada pihak ataupun masyarakat yang melakukan aktivitas pemetaan lahan harus mengurus perizinannya terlebih dahulu. Hal ini menurut Subandi untuk meminimalisir dari praktik pertambangan dan penggalian ilegal di Kota Tepian.
“Saya berharap kepada masyarakat Samarinda untuk mengurus perizinan pematangan lahan sebelum melakukan pemetaan dan pembukaan lahan,” tuturnya.
Menurutnya, jika dilakukan pemetaan lahan tanpa ada izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, dikhawatirkan ke depannya akan berimplikasi pada izin usaha pertambangan yang palsu yang merugikan masyarakat dan daerah.
Beberapa kerugian yang didapat masyarakat diantaranya pencemaran limbah pabrik, limbah material, material dan aktivitas pertambangan.
Ia menambahkan dengan adanya izin dan analisis dampak lingkungan (Amdal) oleh petugas yang kompeten, maka mempermudah Pemkot Samarinda dalam melakukan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang.
“Kalau sudah memiliki izin Amdal dan lain-lainnya pasti sudah dipikirkan bagaimana kelanjutannya. Selain itu perlunya bekerja sama dengan dinas terkait. Saya berharap masyarakat mengurus izin terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pertambahan atau pun penggalian,” kata dia.(*)