
Samarinda – Panitia khusus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang Kesenian Daerah Kalimantan Timur, Sarkowi mengatakan Raperda Kesenian Daerah berubah nama menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus Sarkowi kepada awak media di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (11/10/2022).
Ketua Pansus Raperda Kesenian Daerah DPRD Kaltim, Sarkowi menyampaikan, sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian hukum, Raperda Kesenian Daerah harus sesuai dengan peraturan diatasnya dan mengacu pada undang-undang.
“Kemendagri meminta dalam membuat Raperda Kesenian Daerah harus mengacu pada undang-undang diatasnya,” kata Sarkowi.
Ia juga menjelaskan terkait pembuatan Raperda Kesenian Daerah Kaltim idealnya mencakup lingkup kebudayaan, Raperda tersebut tidak hanya secara sempit kesenian saja tetapi secara luas yang mencakup kebudayaan.
“Artinya, kami diharapkan untuk membuat Raperda ini tidak pada lingkup yang kecil yaitu kesenian saja tetapi harus secara luas mencakup kebudayaan,” jelasnya.
Oleh karena itu, Raperda Kesenian Daerah berganti nama menjadi Raperda Kemajuan Kebudayaan. Kata Sarkowi dengan adanya perubahan nomenklatur tersebut berimplikasi pada lingkup isi raperda menjadi lebih luas pula, di mana sebelumnya hanya fokus pada satu objek yaitu kesenian, kini harus memuat sembilan objek lainnya yang berkaitan dengan kebudayaan.
“Mereka minta tambah sembilan objek lagi di mana sebelumnya satu objek kesenian, sekarang jadi 10 objek kebudayaan,”jelasnya.
Berdasarkan hal itu, pansus meminta tambahan waktu untuk kembali melakukan pengkajian dan pembahasan guna mengulik secara tuntas unsur kebudayaan di Kaltim.
“Kita minta waktu satu bulan lagi untuk mengkaji kebudayaan Kaltim,” tandasnya.