JAKARTA: Tim gabungan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, serta Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis methamphetamine (sabu) seberat sekitar 8 kilogram.

Penindakan dilakukan pada Kamis, 4 Desember 2025 di wilayah Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, dan turut mengamankan dua pelaku asal Kalimantan Tengah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Bea Cukai Dumai pada Jumat, 28 November 2025.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pemasukan narkotika dari Malaysia melalui jalur laut menuju wilayah Dumai atau Bengkalis.
Dalam siaran pers yang diterima narasi.co, Senin, 8 Desember 2025, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa hasil pengujian awal menggunakan narkotest NIK reagen U milik Bea Cukai Dumai menunjukkan seluruh barang bukti positif mengandung methamphetamine.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif selama enam hari di kawasan perairan yang diperkirakan menjadi titik pendaratan.
Dua tim laut dikerahkan, masing-masing menggunakan speedboat BC 10017 dan speedboat Selodang.
Namun setelah proses profiling dan surveillance, target belum ditemukan di sekitar perairan Dumai dan Bengkalis.
Informasi terbaru kemudian menunjukkan bahwa target telah memasuki wilayah Dumai, sehingga pemantauan dialihkan ke jalur darat.
Pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, tim mencurigai sebuah minibus hitam bernomor polisi B 2279 TOM yang diduga digunakan pelaku untuk menuju Tol Dumai–Pekanbaru.
Tim langsung melakukan pengejaran hingga kendaraan berhasil dihentikan di sebuah minimarket di wilayah Pinggir KM 52, Bengkalis.
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu unit tool box warna hitam di dalam bagasi mobil yang berisi delapan bungkus kemasan teh Tiongkok berisi sabu dengan total berat sekitar 8 kilogram.
Selain itu, ditemukan pula satu bungkus kecil plastik bening berisi sabu sekitar 3 gram.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 8.003 gram.
Dua orang terduga pelaku berinisial M dan AP, keduanya berasal dari Kalimantan Tengah, ikut diamankan bersama dua unit telepon seluler, satu STNK kendaraan, serta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Seluruh barang bukti dan para tersangka kemudian diserahkan kepada Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan.
Para pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Penindakan ini menunjukkan komitmen kuat kami bersama seluruh pemangku kepentingan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” ujar Budi.
“Dari penindakan ini, kita tidak hanya menyita 8.003 gram sabu dengan estimasi nilai sekitar Rp8 miliar, tetapi juga menyelamatkan sekitar 40.015 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

