
SAMARINDA: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan kampanye Pemilu 2024 di lingkungan pendidikan, telah memicu respons beragam.
Salah satunya Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub. Ia menyatakan bahwa belum sepenuhnya memahami rincian aturan terkait kampanye di fasilitas pendidikan.
Ia berharap agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyusun peraturan teknis yang jelas dan tegas mengenai hal ini.
“Ini kan hal baru dalam politik, jadi harus ada aturan teknisnya. Misalnya, bagaimana mekanisme izinnya, kapan waktunya, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ungkapnya di Samarinda beberapa waktu lalu.
Menurut Rusman, kampanye di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan tanpa mengganggu proses belajar-mengajar. Ia juga mempertanyakan apakah aturan tersebut hanya berlaku bagi calon anggota legislatif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) atau juga untuk Calon Legislatif (Caleg) dari partai politik.
“Dalam Putusan MK 65, katanya tidak boleh membawa atribut partai saat kampanye di fasilitas pendidikan. Berarti yang boleh kampanye di sana hanya caleg DPD saja dong, karena mereka kan independen, tidak berafiliasi dengan partai politik,” ungkapnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar itu menambahkan bahwa ia akan mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh KPU terkait kampanye di fasilitas pendidikan.
Ia berharap aturan tersebut akan memberikan kesempatan yang sama bagi semua caleg.
“Saya sih siap-siap saja, kalau memang boleh ya saya akan kampanye di fasilitas pendidikan. Tapi kalau tidak boleh ya tidak apa-apa. Yang penting aturannya jelas dan tegas, tidak bikin bingung,” pungkasnya. (*)