
SAMARINDA: Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Rusman Ya’qub mengomentari demonstrasi buruh PT Sumalindo Lestari Jaya (SLJ) Global TBK terkait pembayaran gaji yang tertunda sejak bulan Desember.
Rusman menyoroti pentingnya pemerintah dalam memfasilitasi perselisihan ini untuk menghindari masuknya kasus ke ranah hukum perburuhan, yang cenderung menguntungkan pihak perusahaan.
“Dalam hal perselisihan buruh, kita berharap pemerintah, terutama Disnaker, dapat berperan sebagai fasilitator dan tidak langsung masuk ke ranah hukum perburuhan,” ucapnya saat ditemui usai RDP Program Beasiswa Kaltim tahun 2024, di Gedung E DPRD Provinsi Kaltim, Selasa (19/3/2024).
“Karena sejarah menunjukkan bahwa dalam kasus hukum perburuhan, karyawan seringkali kalah,” sambungnya.
Politikus PPP tersebut juga menekankan pentingnya perusahaan untuk konsekuen dalam memenuhi hak-hak buruhnya dan tidak hanya mengutamakan keuntungan sendiri.
“Perusahaan harus memperhatikan aspek kemanusiaan dalam menangani hubungan dengan buruh,” tambahnya.
Meskipun belum ada surat resmi dari pihak buruh ke DPRD Kaltim terkait masalah ini, Rusman menyatakan kesiapan DPRD untuk memfasilitasi jika diperlukan.
“Silahkan saja jika karyawan perlu difasilitasi DPRD kaltim kami siap saja,” ujarnya.
Namun, ia juga menegaskan bahwa DPRD hanya dapat memfasilitasi serta memperjuangkan hak-hak buruh.
“DPRD Kaltim siap memfasilitasi jika karyawan membutuhkan, tetapi kami tidak bisa lebih dari itu. Kita harus mengikuti proses hukum yang ada,” tutupnya.(*)