SAMARINDA : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur (Kakanwil Kemenham Kaltim) Umi Laili bahwa mengatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) rentan terhadap pelanggaran HAM.
Pembangunan megaproyek yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN) ini memicu kekhawatiran terkait penggusuran masyarakat lokal dan adat.
Penyebab utamanya karena pembangunan infrastruktur IKN yang menuntut pembebasan lahan yang luas. Oleh karena itu, pihak Kanwil Kemenham mengintensifkan pengawasan di lapangan.
“Di 2025 ini, kita akan melakukan pengawasan terkait proyek strategis nasional,” tegasnya di Samarinda, Rabu, 23 April 2025.
Pengawasan diintensifkan karena sejumlah pekerjaan terindikasi melanggar HAM. Suku Balik dan Suku Paser di Kampung Tua Sabut, RT 05 Pemaluan, Kecamatan Sepaku, misalnya, yang diancam penggusuran.
Sebab, hunian mereka dianggap tidak berizin dan tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) IKN.
Selain itu, ia menceritakan pernah ada satu pesantren yang melapor ke pihaknya karena akan digusur. Mereka beranggapan mendirikan pendidikan Islami adalah haknya, sementara di kanan dan kirinya dibangun gedung pencakar langit.
“Hotel, gedung kantor malah difasilitasi. Sementara, rumah yang menurut mereka adalah untuk memenuhi HAM di masa yang akan datang, masih anak-anak kok malah digusur. Itu yang kita komunikasikan,” terangnya.
Ia menegaskan, pengawasan terhadap PSN akan dilakukan agar jangan sampai menimbulkan dugaan pelanggaran HAM.
“Baik kepada orang-orang yang tinggal di sana, pekerja, maupun masa yang akan datang,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlindungan bagi pembela HAM jelas tertuang dalam Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK).
“Siapapun punya hak mendapat perlindungan, baik saksi maupun korban. Jadi, jangan takut bergerak selama berada di bawah kebenaran,” pungkasnya.