
Bontang – DPRD Kota Bontang putuskan sengketa lahan Kantor Kelurahan Loktuan diselesaikan lewat jalur hukum.
Putusan tersebut diambil,karena setelah beberapa kali dilakukan mediasi antara penggugat dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang tidak ditemukan kata sepakat.
Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris mengatakan kedua belah pihak masing-masing mempertahankan argumennya sehingga belum menemukan titik temu.
“Pemerintah punya hak, pemilik lahan juga punya bukti ya silakan tempuh saja jalur hukum,” ujarnya kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Sebelumnya lahan tersebut digugat oleh dua orang warga yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Yakni Hamkah dan Basran Saleh yang keduanya mengklaim bahwa itu lahannya.
“Tapi mereka sudah menempuh jalur kekeluargaan dan jalur hukum, sehingga pengadilan putuskan pemiliknya adalah Basran Saleh,” kata Agus Haris.
Dengan dikuatkan dengan pernyataan dari pengadilan, Basran Saleh meminta pemerintah kota untuk tidak menganggarkan Kelurahan Loktuan pada anggaran perubahan tahun 2022 dan anggaran murni 2023, pada pembahasan anggaran tahun ini, sebelum ada sikap adil dari pemerintah dan DPRD atas permintaan ganti rugi.
Tak hanya itu, karena dinilai tak ada itikad baik dari pemerintah, Basran Saleh juga meminta masyarakat untuk mengosongkan lahan tersebut dalam waktu 7×24 jam. Jika tidak maka akan dilakukan permohonan eksekusi lahan ke pengadilan negeri Kota Bontang untuk diserahkan ke pemilik lahan yang sah.
“Tapi pemerintah juga merasa punya hak atas fisik yang sudah dikuasai selama kurang lebih 30 tahun, Ya kalau begitu silahkan ke pengadilan,” tandasnya
