SAMARINDA: Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), menegaskan komitmennya dalam perang melawan narkoba dengan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan empat kasus besar sepanjang Juli hingga Agustus 2025.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu, ganja, hingga pil ekstasi dengan total berat lebih dari 1,5 kilogram.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim, Kombes Pol Tejo Yuantoro, menegaskan pemusnahan dilakukan setelah sebagian barang bukti disisihkan untuk kebutuhan pembuktian di persidangan.
“Empat kasus ini merupakan hasil kombinasi intelijen dan koordinasi dengan perusahaan ekspedisi. Setelah digunakan sebagai barang bukti, sisanya wajib dimusnahkan agar tidak ada celah penyalahgunaan,” ujar Tejo usai pemusnahan barang bukti di Samarinda, Rabu, 24 September 2025.
Pengungkapan pertama terjadi pada Kamis 3 Juli 2205, di Kecamatan Waru, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Seorang pria berinisial A diamankan setelah petugas mendapati 25 paket sabu dengan berat total 88,41 gram yang disembunyikan dalam tas selempang dan dompet.
Tersangka langsung dibawa ke BNN untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ia disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Lima hari berselang, pada Selasa 8 Juli 2025, BNNP Kaltim menggagalkan penyelundupan sabu seberat 992 gram melalui jasa ekspedisi TIKI di Samarinda.
Modus yang digunakan adalah menyamarkan barang haram itu dalam 10 kaleng makanan kucing.
“Pelaku menggunakan alamat dan identitas fiktif, sehingga hingga kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Tejo.
Kasus ini menunjukkan semakin canggihnya modus jaringan narkoba dalam memanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengelabui aparat.
Kasus ketiga terjadi pada Rabu 9 Juli 2025 ketika tim BNNP Kaltim bekerja sama dengan pihak ekspedisi J&T.
Dari hasil pemeriksaan paket yang dikirim dari Medan menuju Samarinda Ulu, petugas menemukan 447 gram ganja yang disembunyikan dalam dua sleeping bag.
Hingga kini, baik pengirim maupun penerima paket masih dalam pengejaran. Sama seperti kasus sebelumnya, identitas dan alamat yang digunakan terbukti fiktif.
Kasus terakhir diungkap pada Rabu 6 Agustus 2025 di Loa Janan Ilir, Kutai Kartanegara.
Sebanyak 146 butir ekstasi berbentuk granat berwarna pink dengan berat total 51,1 gram dikirim dari Riau melalui jasa ekspedisi Lion Parcel.
Dalam operasi controlled delivery, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J. Dari hasil pemeriksaan, J mengaku dikendalikan oleh seseorang berinisial F yang hingga kini masih buron.
Menurut Tejo, keempat kasus ini memperlihatkan pola yang sama: pengiriman narkotika melalui jasa ekspedisi dengan alamat dan identitas fiktif.
Karena itu, BNNP Kaltim memperkuat koordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman untuk memperketat pengawasan paket mencurigakan.
“Paket dengan modus ekspedisi selalu berulang, hanya berbeda pada jenis narkotika dan cara penyamaran. Ini menjadi fokus utama pengawasan bersama agar jalur ini bisa segera diputus,” tegasnya.
Tejo menambahkan, pemusnahan barang bukti ini tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga pesan tegas kepada jaringan pengedar bahwa Kaltim tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika.