SAMARINDA: Keamanan Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) semakin menjadi persoalan serius usai dua insiden beruntun pada 23 Desember 2025 dan 4 Januari 2026.
Menyikapi hal itu, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Samarinda menyiapkan langkah pengamanan baru berupa kewajiban kapal escort sebagai pengganti fender yang saat ini tidak lagi terpasang di sekitar jembatan.
Kepala KSOP Kelas I Samarinda Mursidi, menjelaskan, hasil evaluasi awal menunjukkan bahwa insiden pada 4 Januari 2026 melibatkan tiga kapal yang mengalami kondisi larat di alur Sungai Mahakam. Dua di antaranya tercatat menyenggol struktur Jembatan Mahulu.
“Dari hasil rapat, disepakati bahwa tiga perusahaan pemilik kapal bertanggung jawab penuh atas dampak dan potensi kerusakan akibat senggolan tongkang terhadap Jembatan Mahakam Ulu,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi II dan III, Rabu, 7 Januari 2026.
Sebagai langkah pengamanan jangka pendek, KSOP Samarinda akan berkoordinasi dengan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk menyiapkan tambahan kapal assist atau escort.
Kebijakan ini diberlakukan menyusul tidak adanya lagi fender yang sebelumnya berfungsi sebagai pelindung struktur jembatan dari benturan kapal.
“Ke depan, setiap pengolongan kapal, baik tongkang bermuatan maupun kosong, wajib menggunakan escort sebagai pengganti fungsi fender,” jelas Mursidi.
Selain penguatan teknis, KSOP juga akan meningkatkan pengawasan dan patroli bersama aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait di sejumlah titik Sungai Mahakam yang dinilai rawan dijadikan lokasi tambat atau labuh kapal secara tidak semestinya.
“Kami akan lakukan penyisiran dan patroli rutin. Kapal-kapal akan kami imbau untuk tidak bertambat atau labuh di lokasi yang tidak aman,” tegasnya.
KSOP Samarinda juga menyiapkan langkah penataan lokasi tambat dan labuh kapal. Bersama pihak navigasi dan BUP, otoritas pelayaran akan menetapkan titik-titik labuh yang lebih aman dan sesuai ketentuan, guna meminimalkan risiko terhadap keselamatan pelayaran dan infrastruktur.
Tak hanya itu, pemerintah mendorong pembaruan regulasi dengan merevisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang pengaturan lalu lintas kapal di Sungai Mahakam.
Revisi tersebut diharapkan mampu menjawab dinamika lalu lintas sungai yang semakin padat sekaligus memperjelas lokasi tambatan kapal yang legal dan terkontrol.
“Regulasi perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini agar kejadian serupa tidak terus berulang,” kata Mursidi.
Terkait pertanggungjawaban, ia menegaskan bahwa perusahaan pemilik kapal akan berkoordinasi langsung dengan Dinas PUPR untuk menghitung besaran kerugian dan kebutuhan perbaikan Jembatan Mahulu.
Proses tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Perhubungan, serta DPRD melalui komisi terkait.
“Perhitungan kerusakan dan langkah perbaikan akan dikaji bersama. Itu menjadi kewajiban perusahaan yang terlibat,” pungkasnya.

