SAMARINDA: Dua pelaku penikaman yang terjadi pada Rabu malam, 1 April 2026, akhirnya berhasil diamankan aparat kepolisian setelah dilakukan pengejaran intensif lintas wilayah.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Kamis malam, 2 April 2026, di dua lokasi berbeda.
“Alhamdulillah tadi malam kita sudah bisa mengamankan dua orang pelaku. Penangkapan dilakukan oleh tim Jatanras Polresta Samarinda dibantu Polsek Samarinda Ulu, Samarinda Kota, serta back up dari Jatanras Polda Kaltim,” ujarnya, Jumat, 3 April 2026.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KA dan S alias Badak.
Pelaku KA ditangkap sekitar pukul 20.45 Wita di kawasan Jalan Kemuning, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Sementara itu, pelaku kedua, S alias Badak, ditangkap sekitar satu jam kemudian di Jalan Poros Samarinda-Bontang, kawasan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara.
Menurut Hendri, lokasi penangkapan pelaku kedua menunjukkan adanya upaya untuk melarikan diri keluar kota.
“Kalau sudah mengarah ke poros, ada indikasi pelaku berupaya melarikan diri,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan kedua pelaku merupakan pelaku penikaman berdasarkan rekaman CCTV serta kecocokan barang bukti yang ditemukan, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.
Selain itu, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua bilah parang dengan panjang sekitar 30 cm dan 20 cm, serta satu senjata tajam jenis sangkur sepanjang 15 cm.
“Kita juga sudah mengantongi hasil visum dari korban, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP terkait tindak pidana menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka berat.
Saat ini, keduanya telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

