

SAMARINDA: Pansus II DPRD Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan rapat terkait Penyusunan dan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda mengenai Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Higienis, Rabu (20/3/2024).
Dalam pertemuan perdana yang dilakukan dengan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor, Ketua Pansus II DPRD Samarinda Abdul Rohim menjelaskan bahwa ada tiga konteks utama yang menjadi dasar penyusunan Raperda ini.
Pertama, adalah kewajiban bagi semua pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku.
Kedua, Abdul Rohim menyoroti pentingnya memberikan jaminan bahwa produk-produk yang dikonsumsi oleh warga Kota Samarinda adalah benar-benar halal dan higienis.
Ketiga, tentang peran pelaku usaha atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menyampaikan produk halal dan higienis kepada konsumen.
“Kita ingin ada kepastian bahwa pelaku UMKM itu nanti diberikan kemudahan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan untuk penerbitan sertifikat halal,” ucapnya.
Abdul Rohim juga menyoroti bahwa undang-undang menetapkan dua kelompok dalam hal persyaratan sertifikasi halal, yaitu kelompok makanan dengan risiko rendah dan risiko tinggi.
“Makanan risiko rendah itu cukup dengan pernyataan halal kemudian ada yang produk yang resiko tinggi ini yang dia harus menerbitkan sertifikat,” jelasnya.
Ia menambahkan, bagi kelompok risiko rendah, saat ini ada insentif dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJS) Kementerian Agama sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan secara gratis.
“Cuma nanti kalau kuotanya sudah habis ini apa nanti yang akan kita lakukan apakah mereka harus bayar tadi yang sekitar 350.000,” imbuhnya.
Dalam konteks ini, peran raperda diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan dan hak warga untuk mendapatkan produk yang halal dan higienis.
Salah satu solusi yang disebutkan adalah intervensi pemerintah berupa subsidi untuk sertifikasi produk dengan risiko rendah.
Dengan demikian, raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk meningkatkan kualitas produk yang tersedia di pasar Kota Samarinda.
Rapat tersebut dihadiri Disporapar Kota Samarinda, Dinas Perdagangan Samarinda, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Ketapang, Dinas Kesehatan dan Kabag Bagian Hukum.(*)
