SAMARINDA: Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Kaltim.
Hal ini menurut Akmal Malik, karena DPRD Kaltim telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam menyusun dan merumuskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Sehingga pada hari ini dapat diterima dan disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan proses/tahapan Fasilitasi Kementerian Dalam Negeri,” kata Akmal.
Hal itu ia katakan pada Rapat Paripurna ke 41 DPRD Provinsi Kaltim dalam rangka Penyampaian Pendapat Akhir Pj Gubernur Kalimantan Timur terhadap tiga Ranperda menjadi Perda di Gedung Utama DPRD Provinsi Kalltim, Kamis (16/11/2023).
Sebagai informasi, ketiga Ranperda yang menjadi Perda tersebut di antaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Melati Satya (MBS) Menjadi Perseroan Terbatas Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Ranperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur Menjadi Perseroan Terbatas Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda).
Akmal mengaku, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat telah melalui berbagai tahapan dan proses yang cukup panjang.
Ia menjelaskan, ketentraman dan ketertiban umum merupakan dasar dari kehidupan beradab dalam masyarakat yang menjadi fondasi dari segala bentuk kemajuan, keadilan dan kesejahteraan yang kita harapkan.
“Pentingnya Ranperda ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan tertib bagi seluruh warga masyarakat Kalimantan Timur,” harapnya.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu menyebut, salah satu tujuan utama ranperda ini ialah untuk memastikan ketertiban umum di wilayah Kaltim memiliki payung hukum yang jelas sehingga dapat mencegah tindakan-tindakan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat Benua Etam.
Ia menambahkan, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Sehingga pengesahan Ranperda ini menjadi langkah baik bagi Pemprov Kaltim dalam menjalankan pemerintahan yang baik (good governance),” tegasnya. (*)