SAMARINDA: Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi setelah Polresta Samarinda menggerebek mobil box berisi puluhan jerigen solar di Terminal Sungai Kunjang, Rabu, 17 September 2025.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, mengatakan pengungkapan bermula saat Unit Tipideksus Satreskrim yang sedang patroli rutin mencurigai sebuah mobil box Mitsubishi L300 bernopol KT-8217-BE terparkir di sekitar terminal. Saat diperiksa, sopir dan kernet kendaraan mengaku mendapatkan solar dari sopir bus lain.
“Anggota menemukan jerigen berisi solar dalam jumlah besar. Barang bukti bersama para pelaku langsung kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Agus.
Dari lokasi, polisi menyita 28 jerigen berkapasitas 35 liter dan satu jerigen berkapasitas 10 liter. Total solar yang diamankan mencapai sekitar 990 liter. Selain itu, ditemukan pula jerigen kosong, selang penyedot, dan corong yang diduga digunakan untuk memindahkan solar dari bus ke jerigen.
Tiga tersangka yang ditangkap berinisial MA (35), B (40), dan R (30). Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Samarinda.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, junto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana berat terhadap pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
Agus menegaskan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami sedang merampungkan berkas agar secepatnya bisa dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.
Polresta Samarinda menilai penyelewengan solar bersubsidi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan ketidakadilan, karena subsidi seharusnya dinikmati masyarakat kecil yang berhak.
“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini sangat merugikan publik. Kami harap masyarakat tidak ikut terlibat, karena selain melanggar hukum juga diancam pidana berat,” tegas Agus.
Dengan penindakan ini, kepolisian berharap distribusi solar bersubsidi di Samarinda lebih tepat sasaran dan tidak lagi dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

