SAMARINDA: Sebanyak 37 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda menerima Remisi Khusus Natal 2025.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Kalimantan Timur (Kaltim), Endang Lintang Hardiman, pada 25 Desember 2025.

Endang Lintang Hardiman menjelaskan Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama nasrani dan telah memenuhi syarat administratif serta substantif.
Sebanyak 648 narapidana beragama nasrani di seluruh Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara menerima SK Remisi, dengan rincian 573 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dan 8 orang lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II).
“Remisi Khusus ini diberikan bukan tanpa alasan. WBP yang menerima remisi harus aktif mengikuti program pembinaan dan memiliki resiko yang semakin menurun, menjadi pribadi yang lebih baik,” jelas Endang.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Lapas Samarinda, Yohanis Varianto, juga mengungkapkan kebanggaannya atas keberhasilan pemberian remisi pada perayaan Natal tahun ini.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja WBP dalam menjalani masa pembinaan.
“Kami bersyukur, pemenuhan hak WBP dapat terpenuhi sesuai dengan peraturan dalam Pemasyarakatan. Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif untuk masyarakat,” ujar Yohanis Varianto.
Selain sebagai bentuk penghargaan, pemberian remisi ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan memperbaiki perilaku narapidana dalam mengikuti program pembinaan di Lapas.
Melalui remisi, diharapkan mereka dapat memulai lembaran baru dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
“Remisi ini adalah kesempatan kedua bagi WBP untuk memperbaiki diri. Kami berharap, mereka dapat memanfaatkannya untuk berkontribusi lebih baik lagi di masa depan,” pungkas Yohanis Varianto.

