SAMARINDA: Polresta Samarinda resmi menetapkan empat mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perakitan bom molotov.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penangkapan bernomor SP.Kap/188/IX/Res.1.24/2025/Reskrim, dengan surat penetapan tersangka bernomor S.Tap/156/IX/Res.1.24/Reskrim tertanggal 1 September 2025, serta diumumkan langsung oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers di Aula Polresta Samarinda, Rabu, 3 September 2025
“Pengungkapan kasus ini bukanlah skenario. Proses penyelidikan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan. Ada informasi dari intelijen yang kami tindaklanjuti, dan kami temukan barang bukti 27 bom molotov yang diduga dibuat beberapa orang,” kata Hendri.
Kasus ini bermula pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 23.45 WITA, ketika aparat mendatangi sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah FKIP Unmul di Jalan Banggeris, Samarinda. Dari lokasi itu, polisi mengamankan 22 mahasiswa.
Setelah pemeriksaan intensif pada Senin, 1 September 2025, 18 mahasiswa dipulangkan karena tidak terbukti terlibat.
Sementara empat lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R.
Keempatnya tercatat sebagai mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul.
Hendri juga membeberkan peran masing-masing dari keempat mahasiswa tersebut.
“F berperan memindahkan bahan baku berupa pertalite serta membuat sumbu. MH alias R menyiapkan botol kaca dan kain perca, serta mengecek lokasi penyimpanan. MAG alias A dan AR alias R diduga turut merakit dan menyembunyikan bom molotov yang sudah jadi,” jelas Kapolresta.
Selain itu, polisi masih memburu dua orang lain yang disebut sebagai aktor intelektual.
Mereka diduga memasok bahan baku dan menginisiasi pembuatan bom molotov.
Atas perbuatannya, empat mahasiswa tersebut dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Mereka juga dikenakan Pasal 187 dan Pasal 187 bis KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.
“Ini murni hasil penyelidikan. Semua berdasarkan fakta yang ditemukan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjamin aksi unjuk rasa tetap berlangsung damai,” tegas Hendri.