SAMARINDA: Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda memusnahkan barang bukti dari 47 perkara narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bersama 29 perkara tindak pidana umum lainnya.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin, Samarinda Ulu, Kamis, 4 Desember 2025.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda Iswan Noor menyampaikan bahwa pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan serta bentuk komitmen penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika dan kejahatan lain.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini seluruhnya berasal dari perkara yang telah inkracht. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut putusan pengadilan dan untuk memastikan barang tersebut tidak kembali disalahgunakan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi jenis narkotika dan alat pendukung tindak pidana lainnya. Untuk kasus narkotika, Kejari Samarinda memusnahkan 77,43 gram sabu, 7,18 gram ganja, 26 butir dan sekitar 27,81 gram ekstasi/inex.
Selain itu, turut dimusnahkan sejumlah barang bukti pendukung tindak pidana lain, terdiri dari 11 senjata tajam, 33 unit handphone, 333 item kosmetik tanpa izin edar dan 512 barang bukti pendukung lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode yang sesuai prosedur oleh Kejari Samarinda, disaksikan langsung oleh unsur penegak hukum dan instansi terkait untuk menjamin transparansi.
Polresta Samarinda melalui Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, menyampaikan dukungan terhadap upaya Kejari dalam menindaklanjuti perkara hukum yang telah berkekuatan tetap.
“Polresta Samarinda berkomitmen mendukung setiap upaya penegakan hukum, termasuk pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara pidana. Ini adalah bagian dari tugas bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda,” tegasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti selesai sekitar pukul 10.10 WITA dan berlangsung aman serta tertib.
Kegiatan dihadiri perwakilan Polresta Samarinda, BPOM Samarinda, BNN Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda, serta jajaran Kejari Samarinda.

