

Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat koordinasi yang membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Propemperda.
Acara ini dilangsungkan pada pukul 13.30 WITA hingga selesai di Ruang Kerja Bapemperda Lt. 1 DPRD Kota Samarinda, Jumat (25/8/2023).
Wakil Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah mengungkapkan bahwa salah satu bahan judul yang diajukan oleh Panitia Khusus (Pansus) mengenai revisi Raperda menghadapi tantangan.
Lebih dari lima puluh persen perubahan direncanakan pada pasal-pasal tertentu dalam raperda tersebut.
“Jadi, setidaknya ada 50 lebih pasal yang akan dirubah kemudian judul dalam perda akan direvisi. Dasar hukum sudah tidak lagi relevan lagi,” ungkap Politisi PPP ini usai rapat.
Menurut Laila Fatihah, usulan ini akan dibahas lebih lanjut dengan bagian hukum, sebelum nantinya akan diajukan sebagai pengajuan resmi pada raperda di luar Propemperda.
“Ini kami akan bersurat kepada pemerintah kota untuk mengajukan judul baru bagi raperda tersebut,” terangnya.
Laila menjelaskan bahwa kesempatan ini juga dimanfaatkan untuk berdiskusi dengan pihak Pemerintah Kota terkait perubahan tersebut.
“Kami ingin memastikan bahwa dasar-dasar hukum untuk revisi ini telah diperhitungkan secara matang,” ujar Laila.
Sebagai tindak lanjut dari pelanggaran dan rekomendasi rapat paripurna sebelumnya, perubahan ini diharapkan dapat selesai pada Oktober mendatang.
Namun demikian, proses ini tidak terjadi tanpa tantangan. Pansus atas raperda ini masih berupaya memfasilitasi berbagai perspektif yang diperlukan. Pembahasan lebih lanjut diharapkan dapat mempertemukan pandangan antara Pansus satu dengan Bagian Hukum, serta menyiapkan langkah selanjutnya, termasuk pembentukan Pansus baru yang direncanakan.
“Kami ingin memastikan bahwa hasil dari Raperda Minol (minuman beralkohol) ini benar-benar sesuai yang di harapkan masyarakat. Nantinya akan di ada aturan tentang penjualan Minol. Selain itu akan ada larangan Minol oplosan,” tandasnya. (*)
