SAMARINDA : Sebanyak 6.973 jiwa yang terdiri dari 1.456 Kepala Keluarga (KK) masyarakat di Kota Samarinda berada pada kategori miskin ekstrem.
Hal itu terungkap berdasarkan laporan dari Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Samarinda Isfihani.
Laporan itu disampaikan Isfihani pada acara penyerahan bantuan wanita rawan sosial ekonomi (WRSE) dan pencanangan gerakan orang tua asuh wajib belajar 12 tahun bagi anak miskin ekstrem usia sekolah di Kota Samarinda tahun 2023.
Penyerahan bantuan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, digelar di Halaman Kantor Kecamatan Samarinda Utara Jalan Poros Kebun Agung Kelurahan Lempake, Kamis (15/6/2023).
Isfihani menerangkan, sebelumnya berdasarkan Berita Acara Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) Nomor 276/BAST/DEP.1/KEMENKO/PMK/11/22.
Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) menjelaskan jumlah masyarakat miskin ekstrem di Kota Tepian adalah 9.032 jiwa yang terdiri atas 1.600 KK.
“Berdasarkan data itu, langkah awal kami (Dinsos PM) bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Samarinda melakukan verifikasi dan dan validasi data P3KE itu,” ungkap Isfihani.
Dijelaskannya, sebanyak 148 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Dinsos PM Kota Samarinda turun langsung melakukan pendataan ke lapangan dan memperoleh data yang akurat lengkap dengan geospasial, titik koordinat, foto KTP dan rumah hingga pada infromasi tentang miskin ekstrem.
Dari hasil verifikasi dan validasi data P3KE itu, maka data yang diperoleh oleh Dinsos PM bersama Diskominfo Kota Samarinda dari 9.032 jiwa menjadi 6.973 jiwa dan 1.456 kepala keluarga pada kategori miskin ekstrem.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan, data 6.973 jiwa tersebut kini memiliki status data yang benar-benar rill, pasti dan menjadi acuan Pemkot Samarinda dalam melakukan program pengentasan kemiskinan ekstrem secara tepat guna, tepat sasaran, dan tepat waktu.
Seluruh program pengetesan akan didorong berjalan secara efektif dan efisien karena dipusatkan 6.973 jiwa tersebut.
Sebut Andi Harun, sejumlah program penanggulangan dan langkah pengentasan kemiskinan ekstrem di Kota Tepian berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Miskin Ekstrem telah dipersiapkan.
Pertama, pengurangan beban masyarakat meliputi bantuan sosial seperti WRSE ini, beasiswa pendidikan, jaminan sosial, hingga pemberian air gratis sebanyak 20 meter kubik oleh PDAM Kota Samarinda.
Kedua, membangun infrastruktur pelayanan dasar masyarakat seperti rumah hunian yang layak melalui program bedah rumah oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Samarinda dan pembangunan instalasi air dari PDAM.
Ketiga, berkenaan dengan pemberian akses pelayanan dasar meliputi gerakan orang tua asuh wajib belajar 12 tahun bagi anak miskin ekstrem usia sekolah di Kota Samarinda tahun 2023.
Termasuk pemberian pelatihan dan pemberdayaan kepada masyarakat dan peningkatan UMKM juga patut di upayakan.
“Tentunya pemerintah akan terus berkomitmen melakukan pengentasan kemiskinan ekstrem di Kota Samarinda,” katanya.
Sesuai dengan target Nasional bahwa Indonesia pada Desember 2024 sudah harus nol persen atau zero miskin ekstrem.
“Maka Samarinda juga akan memenuhi target tersebut,” terangnya. (*)