SAMARINDA: Sebanyak 68 rumah sakit di Kalimantan Timur (Kaltim) diminta menyesuaikan layanan kesehatan sesuai 24 jenis kompetensi yang ditetapkan secara nasional.
Kebijakan ini seiring diberlakukannya sistem penilaian rumah sakit berbasis kompetensi serta penghapusan klasifikasi kelas rumah sakit.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Timur, Jaya Mualimin, mengatakan seluruh rumah sakit harus membuka akses layanan seluas-luasnya bagi masyarakat dengan menyesuaikan jenis pelayanan berdasarkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki.
“Sekarang acuannya bukan lagi kelas D, C, B, atau A. Semua rumah sakit dinilai dari 24 jenis kompetensi layanan, mulai dari dasar, madya, utama, sampai paripurna,” ujarnya usai menghadiri pelantikan pengurus Asosiasi Pengurus Rumah Sakit Daerah (Arsada) Kaltim di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 4 Februari 2026.
Ia menjelaskan, rumah sakit dengan kapasitas terbatas tetap wajib menyediakan layanan dasar, seperti penyakit dalam, anak, kebidanan dan kandungan, serta bedah.
Sementara rumah sakit dengan jumlah tempat tidur lebih besar dituntut memiliki kompetensi layanan yang lebih luas.
Selain jenis layanan, Dinkes Kaltim juga menekankan pentingnya akses waktu pelayanan.
Rumah sakit daerah diharapkan tidak membatasi layanan hanya pada hari dan jam kerja tertentu.
“Saya minta akses waktu layanan juga diperhatikan. Sabtu sebaiknya poli dibuka, tidak hanya di rumah sakit swasta. Bahkan kalau memungkinkan, rumah sakit daerah juga bisa membuka poliklinik malam,” katanya.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, Dinas Kesehatan Kaltim akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan agar skema pembiayaan dan penjaminan layanan dapat menyesuaikan dengan waktu operasional rumah sakit.
“Nanti akan kita bantu dari sisi regulasi dan koordinasi dengan BPJS agar layanan di luar jam kerja reguler tetap bisa terakomodasi,” pungkas Jaya.

