SAMARINDA: Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026 membawa kabar baik bagi ribuan warga binaan di Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara).
Sebanyak 8.330 orang mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi) sebagai bentuk apresiasi atas pembinaan yang dijalani selama di lembaga pemasyarakatan.
Pemberian remisi tersebut dipusatkan di Lapas Kelas IIA Samarinda dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kaltim, Endang Lintang Hardiman.
Dari total 12.636 warga binaan yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 8.330 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi ini merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, khususnya dalam momentum hari besar keagamaan,” ujar Endang, Sabtu, 21 Maret 2026.
Endang merinci, dari total penerima remisi tersebut, sebanyak 8.274 orang memperoleh Remisi Khusus I (RK1), yakni pengurangan masa pidana tanpa langsung bebas.
Sementara itu, 56 warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus II (RK2), yaitu pengurangan masa pidana yang membuat mereka langsung bebas pada hari tersebut.
Khusus di Lapas Kelas IIA Samarinda, seluruh usulan remisi yang diajukan sebanyak 618 orang disetujui.
“Alhamdulillah, dari 618 yang diusulkan oleh Lapas Samarinda, semuanya terealisasi,” katanya.
Dari jumlah tersebut, tiga warga binaan masuk kategori RK2 atau berhak langsung bebas.
Namun, satu orang di antaranya masih harus menjalani hukuman tambahan berupa subsider selama enam bulan.
“Yang bersangkutan merupakan narapidana narkotika yang masih memiliki subsider enam bulan, sehingga harus dijalani terlebih dahulu sebelum bebas,” jelasnya.
Subsider sendiri merupakan hukuman pengganti berupa tambahan masa kurungan yang dijalani apabila denda dalam putusan pengadilan tidak dibayar.
Dalam kesempatan itu, Endang juga menyampaikan besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperbaiki diri setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Kami berharap mereka bisa menyadari kesalahan di masa lalu dan menunjukkan perubahan yang lebih baik setelah keluar,” ujarnya.
Endang menegaskan program pembinaan di dalam lapas diharapkan mampu memberikan dampak positif, baik bagi warga binaan sendiri, keluarga, maupun lingkungan sekitar.
“Pembinaan ini bukan hanya untuk menjalani hukuman, tetapi menjadi bekal agar mereka bisa kembali menjadi bagian yang baik di masyarakat,” pungkasnya.

