JAKARTA: Pemerintah mencatat capaian tertinggi dalam sejarah pelaksanaan Peacemaker Justice Award (PJA).
Tahun 2025, sebanyak 802 Kepala Desa/Lurah resmi menyandang gelar Non Litigation Peacemaker (NLP), menjadikan mereka garda terdepan penyelesaian sengketa berbasis musyawarah di tingkat akar rumput.
Lonjakan jumlah juru damai ini disebut sebagai bukti komitmen Pemerintah dalam memperluas akses keadilan yang lebih humanis, sejalan dengan Asta Cita ke-7 Presiden Prabowo Subianto mengenai penguatan reformasi hukum dan pelayanan publik yang inklusif.
Menteri Hukum (Menkum) Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa penguatan kompetensi Kepala Desa/Lurah melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) menjadi langkah strategis dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang cepat, murah, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
“Kepala Desa/Lurah merupakan garda terdepan pelayanan publik. Peran mereka sangat penting dalam mewujudkan access to justice berbasis masyarakat, dengan pendekatan yang lebih humanis dan kolaboratif,” ujar Supratman dalam pada PJA 2025 di Graha Pengayoman, Jakarta, Rabu 26 November 2025.
Menurutnya, pelatihan Peacemaker Training yang telah diikuti para peserta menjadi bekal krusial bagi mereka untuk menangani persoalan hukum secara nonlitigasi, mulai dari pertikaian keluarga, konflik lahan, hingga perselisihan warga.
Supratman menyebut, tahun 2025 menjadi capaian tertinggi partisipasi Kepala Desa/Lurah dalam Program NLP, yaitu sebanyak 802 orang. Angka ini meningkat signifikan dibanding tahun 2023 (294 orang) dan 2024 (292 orang).
Peningkatan ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah memperkuat penyelesaian sengketa di tingkat akar rumput.
Ia menegaskan bahwa Peacemaker Justice Award (PJA) tidak hanya ajang penghargaan, tetapi bentuk apresiasi nyata bagi Kepala Desa/Lurah yang aktif membentuk Posbankum, menyelesaikan perkara secara mandiri, dan mendukung agenda pemerintah tentang akses keadilan.
Setiap peserta PJA diwajibkan membentuk Posbankum sebagai komitmen konkret mendukung amanat UUD 1945 terkait pelayanan hukum bagi seluruh warga.
Hingga kini, Posbankum telah berdiri di 70.115 desa/kelurahan di 24 provinsi, menyediakan empat jenis layanan yaitu Informasi dan konsultasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi dan rujukan advokat.
Total 3.839 layanan hukum telah diberikan oleh Kepala Desa, Lurah, dan paralegal sebagai juru damai.
Dalam forum internasional Justice Action Coalition di Madrid, 11 November 2025, pemerintah kembali menegaskan komitmen Indonesia memperluas akses keadilan sejalan dengan SDGs poin 16.3.
Kemenkum juga melibatkan LKBH dan perguruan tinggi untuk memperluas kontribusi mahasiswa melalui Posbankum.
Ketua Mahkamah Agung RI, Sunarto, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan PJA. Ia menilai peran juru damai menjadi kunci penguatan budaya hukum berbasis kearifan lokal.
“Kepala Desa/Lurah adalah figur pertama yang didatangi masyarakat saat menghadapi persoalan. Mediasi terbaik terjadi di ruang kehidupan sosial, bukan dalam sidang,” ujarnya.
Sunarto menambahkan bahwa tingginya jumlah perkara di pengadilan menunjukkan pentingnya jalur nonlitigasi sebagai alternatif.
Pada tahun 2024, tercatat: 2.927.815 perkara di peradilan tingkat pertama, 30.217 perkara di tingkat banding dan 30.991 perkara di Mahkamah Agung.
Ia meyakini keberadaan juru damai dapat mengurangi beban tersebut secara signifikan. Penyelesaian damai, menurutnya, menghasilkan solusi win-win tanpa merusak hubungan sosial atau menimbulkan kerugian emosional dan ekonomi.
Ia juga berpesan agar seluruh Kepala Desa/Lurah peraih gelar Non Litigation Peacemaker dapat menjalankan perannya secara profesional, menjadi mediator handal, dan senantiasa menjaga keharmonisan masyarakat.
Program Posbankum dan PJA merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum, Mahkamah Agung Kementerian Desa PDTT dan Kementerian Dalam Negeri.
Menteri Desa dan PDTT, Yandri Susanto, menyebut desa sebagai “miniatur Indonesia” yang menyimpan beragam potensi konflik yang dapat dikelola lebih bijak melalui mediasi.
“Paralegal dan juru damai adalah ujung tombak penyelesaian perkara di desa. Kita ingin lebih banyak sengketa selesai di tingkat lokal tanpa harus ke pengadilan,” ucapnya.
Kepala BPHN, Min Usihen dalam laporannya menyampaikan, PJA merupakan bentuk apresiasi kepada Kepala Desa/Lurah yang aktif menyelesaikan perkara secara nonlitigasi dan mendukung program pemerintah dalam mewujudkan akses keadilan.
Dari 130 peserta, telah dilakukan seleksi audisi untuk menentukan 10 peserta terbaik yang selanjutnya terpilih 3 peacemaker terbaik pada PJA 2025 diantaranya, Hemrinci Kepala Desa Anik Dingir, Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat, Margono Lurah Rejomulyo, Kota Metro Provinsi Lampung dan Ahmad Gunawan Kepala Desa Baru Sari, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.

