
Bontang – Tarik ulur status Kampung Sidrap membuat warga Bontang yang tinggal di wilayah hukum Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus terhimpit masalah infrastruktur dan bantuan sosial.
Hal tersebut juga diutarakan langsung oleh Lurah Guntung Romy Rizka, dimana pihaknya terkendala memberikan bantuan baik untuk penanganan banjir maupun bantuan sosial lainnya melalui CSR dengan perusahaan terdekat.
“Kita kira bantuan dari perusahaan bisa menyentuh wilayah ini, tapi nyatanya tak bisa sebab program CSR sudah terkonek dengan Kementerian Sosial, jadi kita tak bisa menyentuh di luar area kita,” kata Romy saat rapat dengan pendapat (RDP) dengan Tim Tapal Batas Pemkot Bontang, Selasa (31/5/2022).
Adapun Kelurahan Guntung terdiri dari 25 RT, namun 7 RT dari kelurahan ini yakni Kampung Sidrap tidak pernah mendapatkan program pembangunan terutama pembangunan dan pembenahan infrastruktur.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris menerangkan bahwa Pemkot Bontang dan Kutim sudah melakukan MoU terkait kerja sama pemberian bantuan dan pengadaan infrastruktur di wilayah Kampung Sidrap di tahun 2019 dengan batas waktu 12 bulan.
Oleh karena itu, politikus Gerindra ini meminta Pemkot Bontang mengajukan perpanjangan MoU tersebut, agar apa yang dibutuhkan warga Sidrap bisa disalurkan Pemkot Bontang.
“Sebab Pemkab Kutim juga tidak bisa membangun infrastruktur di Sidrap sebab masuk wilayah Taman Nasional Kutai (TNK),” ujarnya.
Ia pun meminta, pihak Kelurahan Guntung untuk mendesak Pemkot Bontang segera melakukan perpanjangan kontrak kerja sama Bontang- Kutim, sebab kelurahan lah yang mengetahui persis apa yang dibutuhkan oleh warganya.
“Yang tahu kondisi dan kebutuhan masyarakat itu kelurahan. Jadi segera minta untuk diperpanjang MoU itu. Tidak boleh ditunda-tunda lagi,” tandasnya.