
Bontang – Komisi III DPRD Bontang tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) ruang terbuka hijau (RTH). Raperda RTH merupakan Inisiatif DPRD Kota Bontang yang disiapkan untuk tata ekosistem lingkungan masyarakat yang bakal berubah setiap tahunnya.
Menurut, Ketua komisi III DPRD Bontang Amir Tosina mengatakan, raperda RTH ditujukan untuk mempertahankan ruang terbuka hijau agar tidak beralih fungsi menjadi lahan pemukiman.
Dengan kata lain, raperda tersebut akan dijadikan dasar pengendalian pembangunan dan pemukiman masyarakat di wilayah RTH.
“Pertumbuhan penduduk di Bontang ini kian meningkat, sehingga banyak lahan yang beralih fungsi jadi lahan pemukiman, karena itu raperda ini menjadi pengendalinya,” ujarnya kepada awak media di ruangannya, Selasa (19/7/2022).
Akan hal tersebut, ia menargetkan pembahasan raperda RTH Bontang akan rampung dalam waktu dua bulan kedepan
“Kita usahakan dua bulan harus rampung. Makin cepat makin bagus,” ujarnya
Adapun pembahasan raperda RTH saat ini masih dalam tahap penyelarasan naskah akademik, yang dilakukan bersama Tim Asistensi Raperda Pemerintah Kota Bontang dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Ada 35 pasal dalam raperda ini, tapi sekarang masih dilakukannya penyelarasan dengan naskah akademik. Jadi belum dipelajari pasal demi pasal,” ujarnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Tim Asistensi Raperda Kota Bontang, Syaifullah mengungkapkan pembahasan raperda RTH bersama Komisi III DPRD Kota Bontang terdapat beberapa masukan terutama dalam hal penulisan dan susunan materi.
“Contohnya, dari ruang lingkupnya tidak mencakup semua pasal. Jadi ketika ada pasal yang ketinggalan, ditambahkan. Atau penulisannya dirubah,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum membahas secara bersamaan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Namun saat ini masih dalam tahap penyatuan persepsi terkait raperda RTH tersebut.
“Terus terang belum kami lakukan pembahasan secara bersama-sama. Jadi masih perlu harmonisasi lagi agar bisa secepatnya dibahas pasal demi pasal. Menyesuaikan tata cara penulisan dan kerangka penulisan raperda sesuai petunjuk yang ada,” tandasnya

