Samarinda – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim melakukan sosialisasi sekaligus edukasi dengan tema “Sekolah Bebas Perundungan”di SMKN 6 Samarinda, Jalan Batu Cermin, Sempaja Utara, Samarinda, Jumat (19/08/2022).

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan tiga narasumber Rina Zainun, Ketua TRC PPA Kaltim, Sudirman, praktisi hukum dan Aditya Lesmana praktisi Hipnoterapi
“Ini bentuk perhatian kami dalam dunia pendidikan, karena banyak kasus yang terjadi di sekolah, sekaligus edukasi tentang perundungan, karena banyak yang belum tahu perundungan itu apa,”katanya Rina.
“Ada banyak macam, tak hanya kontak fisik, tindakan verbal dan non verbal seperti hinaan, pengucilan. Misal murid yang tidak memperhatikan guru saat belajar sudah masuk perundungan terhadap guru,”lanjut Rina.
Sementara itu, Sudirman menjelaskan bagaimana konsekuensi hukum yang didapat oleh pelaku perundungan.Terdapat dua hal yang bisa dikenakan, hukum pidana dengan ancaman kurungan 3 tahun 6 bulan ditambah denda Rp 72 juta, kalau hukum perdata dengan ganti rugi.
“Semua perbuatan perundungan memiliki
konsekuensi hukum, Ini yang harus kita jelaskan kepada para pendidik dan anak didik, agar semua bisa saling menjaga dan memberikan rasa aman satu sama lain,’urainya.
Lebih lanjut, kata Sudirman, apa yang dilakukan SMKN 6 ini merupakan suatu terobosan, dan para guru yang menjadi peserta diharapkan mampu memahami kasus perundungan dengan lebih detail.
Menariknya dalam sosialisasi ini, para guru diajarkan bagaimana cara untuk menemukan akar masalah secara psikologis anak didik tanpa bertanya langsung dan seolah-olah bermain game saja.
“Apa yang terjadi hari ini adalah akumulasi kejadian di masa lalu, ini yang terjadi pada perundung. Kebanyakan hasil dari pola didik orang tua yang keras, korban perundungan lingkungan, tak menerima perhatian yang baik, ini efeknya,” kata Aditya Lesmana yang memberikan sesi self healing diakhir acara.
Didik Agung Widiantoro, Kepala SMKN 6 Samarinda menjelaskan kegiatan ini banyak memberikan pelajaran baik untuk para guru terkait perundungan, banyak yang menurut awam adalah hal biasa, ternyata dalam ketentuan perlindungan merupakan bagian dari perundungan.
“Saya menyampaikam terimakasih dengan edukasi dan sosialisasi tentang perundungan ini. Kita semua jadi tahu ada banyak kasus perundungan dari sekolah, bahkan tidak terjadi antar sesama anak didik, melainkan ada dari oknum pendidik juga melakukan perundungan,” jelas Didik.
Ia menambahkan kegiatan lanjutan akan diadakan, karena ini sangat penting bagi guru selain bisa melakukan terapi pada diri sendiri juga diharapkan bisa melakukan terapi untuk anak murid, baik pelaku perundungan yang bisa saja penuh tekanan emosional yang didapat dari rumah, lingkungan, pertemanannya, maupun dari korban perundungan, sehingga kualitas belajar mengajar lebih baik dari hari ke harinya.
