
Bontang – Pengerukan laut oleh Pupuk Kaltim (PKT) di perairan Bontang di persoalkan Aliansi Peduli Karang Klampau Bontang.
Adanya aktivitas tersebut akhirnya di adukan ke DPRD Kota Bontang dan langsung di respon oleh Komisi Gabungan II dan IIII, dengan memanggil PKT dan elemen masyarakat yang merasa terganggu, Selasa (6/9/2022).
Dalam pertemuan hadir dari PKT, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan DPM PTSP Bontang, Ketua Aliansi Peduli Karang Klampau Zulkarnain.
“Kami sudah berusaha menjaga dan membudidaya, sekarang kok seenaknya merusak terumbu karang,” ujar Zulkarnain.
Bahkan ia pun mempertanyakan perizinan yang dilakukan oleh PKT, bahkan menyayangkan proyek yang tiba-tiba berjalan tanpa sosialisasi.
“Mana surat izinnya. Kok mulus sekali tanpa ada hambatan. Punya surat sakti apa,” tanya Zulkarnain.
Iapun mempertanyakan tujuan dari pengerukan laut tersebut, sebab menurutnya aktivitas tersebut pernah dilakukan PKT pada tahun 2013.
Menanggapi hal tersebut, Perwakilan PKT Indra Kusuma menjelaskan bahwa pengerukan yang sudah dilakukan sejak 27 Agustus 2022 demi keselamatan pengguna kapal.
Pengerukan tersebut sudah memiliki izin AMDAL dari provinsi sejak tahun 2013 dan telah diperbarui tahun 2017.
Sementara izinnya baru keluar pada 14 Juli 2022 lalu dengan pengerukan laut sebanyak 20 juta meter kubik.
“Tapi pengerukan kali ini yang dilakukan oleh kontraktor kami PT Wika hanya 1 juta meter kubik dengan kurun waktu satu tahun,” jelasnya.
Adapun lokasi pengerukan berjarak sekitar 7 Kilometer dari PKT sementara ke lokasi karang sekitar 3 sampai 4 kilometer.
“Sebelum menjalan proyek ini kami juga sudah sosialisasi dengan para nelayan, baik Bontang Kuala, Selambai maupun Berbas,” tambahnya.
Anggota Komisi III DPRD Kota Bontang Faisal mengatakan pengerukan laut tersebut tentu akan berdampak pada abrasi Pulau Gusung karena perubahan arus laut.
“Ini bakal berpengaruh besar terhadap abrasi Pulau Gusung. Wilayah yang ditinggali 300 jiwa ini akan semakin kecil karena hantaman ombak akibat dari perubahan arus laut,” tuturnya.
Tidak hanya itu, hal ini juga berdampak pada volume pendapatan ikan laut akibat keruhnya air laut.
Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang Rustam mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa atau mengkroscek surat izin yang dimiliki oleh PKT.
“Kami minta salinannya dikirim ke kami paling lambat Senin depan,” ujarnya.
Tak hanya itu, terkait dampak buruk akibat pengerukan tersebut pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan inspeksi mendadak terhadap aktivitas pengurukan laut.
“Nanti kami lihat bagaimana dampaknya langsung kalau ada unsur pelanggaran maka minta pertanggungjawaban PKT,” tandasnya.

