
Bontang – Pembentukan juru sita oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang dalam memaksimalkan penarikan pajak di dukung DPRD Kota Bontang.
Juru sita sebanyak 2 (dua) orang dijadwalkan akan launching pada bulan Oktober 2022 mendatang.
“Kita mendukung jika untuk memaksimalkan penarikan pajak,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Bontang Agus Haris kepada Narasi.co, Selasa (13/9/2022).
Namun sebelum juru sita bekerja, Agus Haris berpendapat Bapenda terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat akan tugas pokok dan fungsi juru sita.
“Jangan sampai masyarakat kaget tiba-tiba ada orang menyita hartanya. Inikan tidak bagus juga,” jelasnya.
Ia pun berpesan kepada juru sita untuk bekerja secara manusiawi dan tidak melakukan penarikan pajak secara paksa.
“Jangan seperti depkolektor,”tuturnya.
Adapun sebelumnya, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Bontang Lukmanul Hakim mengatakan juru sita akan bertugas melakukan penagihan secara tegas bagi wajib pajak yang melakukan pengingkaran pembayaran pajak.
“Terutama wajib pajak besar. Kalau tidak membayar maka akan dilakukan pemblokiran rekening atau penyitaan aset,” jelasnya.
Alasan pembentukan juru sita sendiri disebabkan kesadaran masyarakat Bontang terhadap pajak hanya 50 persen dari total wajib pajak.
“Jadi alasan kenapa kita bentuk,” tandasnya.