Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang menerima protes dari pengusaha restoran, kafe maupun catering.
Protes tersebut berkaitan penarikan pajak yang dianggap tidak adil antara pengusaha restoran atau sejenisnya dengan penjual online. Oleh karena, mereka menuntut untuk diberlakukan sama.
Sekretaris Bapenda Bontang, Moh Arif Rochman mengatakan akan hal tersebut pihaknya tengah menggodok regulasi untuk menarik pajak dari penjual online di Kota Bontang.
“Kita lagi menyusun regulasinya, karena memang penarikan pajak jual online belum ada dasar hukumnya,” tuturnya, Kamis (22/9/2022).
Sementara it, terkait data penjual online, ia menerangkan akan beker jasama dengan jasa pengantaran online (ojek online) untuk mengetahui lokasi jual online, jenis barang maupun pendapatannya.
“Namun matangkan dulu regulasinya,” ujarnya.
Iapun menegaskan akan menerapkan keadilan penarikan pajak semua sektor termasuk penjualan online agar tidak munculnya spekulasi terdapat perlakuan berbeda terhadap beberapa sektor dalam penarikan pajak.
“Kita berusaha agar penarikan pajak itu adil. Jangan sampai ada yang merasa tidak adil terus ikutan tidak membayar pajak,” tandasnya