

Samarinda– Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti memimpin rapat dengar pendapat atau hearing bersama Dinas Pendidikan Kota Samarinda, Jumat (23/9/2022), betempat di Lantai II DPRD Samarinda.
Hearing tersebut berkaitan dengan kunjungan Kepala Disdik Samarinda, Asli Nuryadin bersama Wakil Wali Kota Samarinda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Inspektorat Daerah Samarinda ke Kementerian Dalam Negeri ,tentang regulasi pemberian insentif atau tunjangan kepada guru.
“Dalam hearing tadi dijelaskan tentang apa itu insentif, tunjangan profesi guru (TPG), tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan ternyata itu hal yang sama. Dari kementerian didapati regulasi tidak boleh ada double costing( doble anggaran). Dimana yang dapat TPG tidak dapat lagi TPP, begitu juga yang mendapat TPP tidak dapat lagi insentif. Ternyata ada aturannya,”jelas Sri Puji Astuti.
Ia pun menerangkan, semua pihak ingin melakukan yang terbaik untuk kesejahteraan guru, di sinilah diperlukan standar gaji guru, untuk itu pihaknya telah meminta ke DPR RI Komisi X, supaya ada standar gaji minimal skala nasional yang diterima para guru.
“Kita tak mau lagi ada di daerah terpencil gaji guru hanya Rp 300-350 ribu, seperti tadi saya katakan, harus ada standar gaji minimal,”jelasnya.
Berkaitan dengan dana Bantuan Operasional Daerah (Bosda), Puji menjelaskan, anggap saja dana insentif tetap atau di hapus untuk beberapa segmen (TPG atau TPP), jika bisa pemerintah kota menambah dana Bosda dengan Perwali sebagai juknisnya, insentif dan sejenisnya pun bisa ikut naik.
“Misal insentif guru yang tadinya Rp 500-700 ribu dengan penambahan Bosda bisa jadi Rp 1,5 juta, Bosda untuk SD juga sudah 13 tahun hanya Rp 240 ribu per tahun dan per anak, sedangkan SMP Rp 480 ribu per tahun per anak, kalau bisa ditingkatkan dua kali lipat,”urainya.
Setelah rapat ini, Puji meminta Kadisdik Samarinda, yang juga Ketua PGRI untuk menghimpun semua guru agar mengetahui formula yang tepat dan menyampaikan tentang adanya regulasi.