

Samarinda- Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai banyak pro dan kontra, salah satu poin yang meresahkan guru adalah ada menghapus pasal yang mengatur Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Salah satu penolakan terkait RUU Sisdiknas muncul dari Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sani Bin Husain, menurutnya rancangan peraturan tentang dunia pendidikan itu selain banyak merugikan nasib guru, status pengusulannya pun tak jelas.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta DPD RI telah menyetujui 38 RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. RUU tersebut terdiri atas 25 RUU, usulan DPR, 10 RUU usulan pemerintah, dan 3 RUU usulan DPD, sementara RUU Sisdiknas tidak masuk dalam Prolegnas ini.
“Dalam pertemuan sebelumnya dengan Komisi X DPR RI, saya sempat bertanya siapa yang mengusulkan RUU Sisdiknas ini, dan semua menjawab tidak ada, artinya ini usulan siluman,” tegas Sani, beberapa waktu lalu di ruang kerjanya.
Sani mengajak agar seluruh daerah bisa bersama menyoroti dan mengawasi seluruh usulan kebijakan yang berada di pusat, tak hanya soal Sisdiknas, menurutnya ada banyak kebijakan yang tidak jelas, dan wakil rakyat harus siap pasang badan, kritis, jangan mudah percaya dengan kebijakan pusat.
“Bayangkan kalau daerah-daerah tidak ada yang memprotes, mungkin tidak ada lagi yang mau jadi guru. Sebenarnya banyak sekali aturan daerah pusat yang harus kita amati bersama, agar nantinya tidak keburu menjadi aturan.
Di lain pihak, Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya terkait RUU Sisdiknas meminta Mendikbud Nadiem Makarim membuka ruang dialog seluas-luasnya terkait RUU tersebut. “Agar tidak terjadi kerusuhan, karena RUU ini menciptakan banyak pro dan kontra,”jelasnya
