

Samarinda– Kasus penganiayaan terhadap ALP (19), mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Palembang yang dianiaya 10 orang seniornya, tak hanya itu, dugaan intimidasi yang membuat korban meminum air kloset juga menyeruak.
Hal ini mendapat reaksi keras dari Anggota DPRD Kota Samarinda Sani Bin Husain, dirinya menyatakan ada dua “dosa” di perguruan tinggi yang tidak boleh ditoleransi.
“Kedua dosa itu adalah tindakan bullying/ perundungan dan tindakan kekerasan. Karena kedua hal itu menghina ilmu dan intelektualitas,”ujar Sani.
Bullying menurutnya, tindakan menyakiti orang lain dalam bentuk fisik, verbal, dan emosional, secara individu maupun kelompok.
Ada perasaan superior inilah yang membuat seseorang melakukan perundungan, hal ini kerap di jumpai, salah satunya di kampus.
“Harusnya pihak kampus mengingatkan kepada seluruh mahasiswa baik yang baru maupun senior untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengarah kepada perundungan dan kekerasan,”jelasnya.
Karena, di dalam undang-undang telah mengatur tentang tindakan bullying di lingkungan pendidikan pada Pasal 54 UU 35/2014 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/pihak lain,
(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan/masyarakat.
Sani mengingatkan, jika kampus merupakan tempatnya akal sehat dan peradaban berkembang, bukan tempat orang-orang kriminal, kampus harus tegas untuk mengeluarkan mereka dari kampus dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum.
Apalagi, kata dia, perbuatan mereka jelas-jelas mencoreng nama baik kampus dengan tindakan bullying dan kekerasan, ditambah perbuatan yang masuk melanggar hukum terjadi di Kampus.
“Kampus itu menjunjung tinggi adab, akhlak dan peradaban, jelas ini sangat memilukan,”tegasnya.