
Samarinda – Demi menumbuhkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta mengerti cara pencegahannya, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nidya Listiyono menggelar sosial peraturan daerah (Sosper).
Sosper mengenai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotia, Prekursor Narkotika dan Psikotropika wilayah Kota Samarinda, bertempat di Angkringan Punakawan, Jalan Wijaya Kesuma XII, Senin (24/10/2022).

Tio menyampaikan pemerintah akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta pencegahannya karena Kaltim masih menjadi salah satu daerah dengan tingkat kasus narkoba terbilang tinggi serta sebagai daerah ke luar masuknya jalur peredaran gelap narkoba.
“Sosper ini untuk memfasilitasi masyarakat untuk melakukan pencegahan narkoba, mengerti apa itu narkoba, peredarannya, pengaruhnya dan pencegahannya,” ungkapnya.
Melalui Sosper ini, sebut Tio, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berperan besar dalam pencegahan narkoba di Kaltim. Masyarakat bisa sebagai subjek kebijakan dengan melaporkan penyalahgunaan narkoba di sekitarnya kepada pihak yang berwajib.
“Masyarakat bisa melakukan pencegahan narkoba ini secara dini, dengan melaporkan ketika melihat penyalahgunaan ataupun peredaran narkoba,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kaltim, Risma Togi M Silalahi menerangkan tingkat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Samarinda salah satu yang tinggi di Provinsi Kaltim.
“Ya Samarinda dan Kutai Kartanegara merupakan daerah di Kaltim yang tinggi kasus narkobanya,” kata dia.
Risma mengatakan salah satu penyebab tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kaltim khususnya Kota Samarinda,adalah pengaruh lingkungan, pergaulan, banyaknya lokasi rawan narkoba seperti tempat hiburan malam, hotel/apartemen, dan daerah sepi.
“Hadirnya tempat rawan narkoba itu terindikasi bisa menciptakan penyalahgunaan narkoba,” tandasnya.