Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun intruksikan apotek yang masih mengedarkan obat sirup yang tidak diperkenankan edar, serta tidak adanya apoteker penanggung jawab, di tempat, maka ditutup sementara.
Hal tersebut disampaikan Andi Harun pada saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Dinas Kesehatan Samarinda ke beberapa apotek dan toko obat di Samarinda. Inspeksi mendadak dilaksanakan di empat apotek di wilayah Kota Samarinda, Rabu (26/10/2022).
Ia menyampaikan dari empat apotek yang dilakukan inspeksi,ditemukan tiga apotek melakukan pelanggaran karena masih menjajakan obat sirup yang dilarang serta apoteker penanggung jawab tidak berada di tempat dan satu apotek sesuai dengan ketentuan.
“Ya, satu apotek dari Kimia Farma di Jalan Juanda, memenuhi ketentuan yang ada. Mereka telah menarik peredaran obat sirup yang dilarang serta apoteker penanggung jawab juga berada di tempat,” ungkapnya.
Terhadap tiga apotek yang melanggar, sebut Andi Harun, selama obat sirup yang diedarkan belum di gudangkan atau disimpan serta apoteker penanggung jawab tidak berada di apotek maka dilakukan penutupan sementara.
“Terhadap temuan tiga apotek yang masih menjual kategori obat sirup yang dilarang serta apoteker penanggung jawab tidak berada di tempat, sudah kita lakukan penutupan sementara,”ujarnya.
Ia menyampaikan penutupan itu sebagai tindakan tegas dari pemerintah kota sesuai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan serta arahan BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) untuk larangan pendistribusian beberapa kategori obat sirup di apotek dan toko obat.
“Boleh kembali buka ketika kategori obat sirup yang dilarang di sterilkan serta apoteker penanggung jawab standby di tempat,” kata Ketua Partai Gerindra Kaltim itu,.
Sebut wali kota, ke depannya dalam rangka memberikan perlindungan kepada masyarakat terkhusus kepada anak-anak, larangan beberapa kategori obat sirup tersebut akan di terapkan ke seluruh apotek dan toko obat di Samarinda.
“Selanjutnya saya memerintahkan kepada Dinas Kesehatan Samarinda serta OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk melakukan inspeksi ke seluruh apotek dan toko obat di Samarinda,” tandasnya.
Dua apotek yang ditutup sementara karena menjajakan kategori obat sirup yang dilarang serta tidak ada apoteker penanggung jawab yang standby yaitu Apotek Milanea Farma Jalan Suryanata RT 31 Kelurahan Air Putih, Apotek Suryanata di Kecamatan Samarinda Ulu.
Satu apotek memiliki apoteker penanggung jawab yang standby di tempat tetapi masih menjajakan obat sirup, diperbolehkan buka dengan syarat harus menurunkan obat-obat yang tidak diperkenankan yaitu Apotek X Mart PMI di Jalan Palang Merah, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.