

Samarinda – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan masih ada perusahaan di Samarinda yang tidak memenuhi kewajiban untuk memberikan hak kepada karyawannya.
Hal ini disampaikannya setelah melakukan rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda. Diruang Rapat Lantai 1 DPRD Samarinda, Senin (31/10/2022).
Ia mengatakan hearing dengan Disnaker Kota Samarinda tersebut juga merespon adanya permasalahan salah satu perusahaan di Samarinda yang tidak memberikan hak Karyawannya selama tiga tahun.
“Sudah ada ketetapan dan mediasi dari Disnaker Samarinda dengan kuasa hukum karyawan terhadap perusahaan, tetapi belum ada itikad baik dari perusahaan,” ungkapnya.
Politisi Partai Demokrat itu menyampaikan perusahaan tersebut tidak mengindahkan ketetapan dari Dinas Tenaga Kerja untuk memberikan pesangon kepada pegawainya.
“Ya karyawan ini tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik,” kata Puji sapaan akrabnya.
Sebut Puji, permasalahan perusahaan yang tidak memenuhi hak karyawannya dapat terlihat dari kasus pegawai tersebut yang melapor.
“Artinya masih banyak di luar sana karyawan yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan cuma mungkin belum melapor saja,” pungkasnya.
Ia mengatakan pihaknya akan menfasilitasi kedua pihak, kemudian mengarahkan Disnaker Samarinda selalu berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Kaltim dalam hal pengawasan kepada perusahaan yang melanggar.
“Kita akan perjuangkan hak-hak karyawan tersebut,” tandasnya.