Samarinda – Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, terkait salah satu perusahaan yang tidak membayar hak karyawannya.
Pada RDP tersebut DPRD siap memfasilitasi penyelesaian masalah tersebut dengan memediasi kedua belah pihak serta mengarahkan Disnaker Samarinda, berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Kaltim.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rozani Erawadi merespon masalah tersebut. Ia menyampaikan untuk penyelesaian kasus tersebut harus melalui hubungan industrial dengan tahapan dan ketentuan yang ada.
Hal tersebut ia sampaikan saat di temui awak media pada kegiatan forum Bakohumas (Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat) se Kalimantan Timur tahun 2022 oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim. Digelar di Hotel Aston Samarinda, Selasa (1/11/2022).
“Ya, penyelesaian nya harus secara hubungan industrial. Tentu dengan tahapan perundingan bipartit, tripartit, arbitrase dan hingga pada pengadilan hubungan industrial (PHI),” ungkapnya.
Jika pada pelaksanaannya, sebut Rozani Erawadi, pihak perusahaan tidak melaksanakan tahapan-tahapan penyelesaian perundingan tersebut dengan baik maka harus di tempuh pada jalur Pengadilan Hubungan Industrial.
“Tapi tetap utamanya bisa diselesaikan dengan proses mediasi. Karena yang terpenting adalah pekerja mendapatkan haknya dan perusahaan memahami akan kewajibannya,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menerangkan perlu peran pembinaan dari pemerintah kepada pekerja serta pihak perusahaan dalam rangka menciptakan penyelenggaraan hubungan industrial yang baik.
Ia menjelaskan pihaknya (Disnakertrans) Kalimantan Timur memiliki tugas di bidang pengawasan terhadap penyelenggaraan industrial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kami hanya pengawasan dengan memastikan perusahaan serta para pekerja sesuai dengan norma-norma ketenagakerjaan,” tandasnya.