Samarinda– Sebelas orang siswa Sekolah Menengah Atas dari tujuh sekolah yang berbeda di Samarinda terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda karena membolos pada jam belajar sekolah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda Muhammad Darham melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Surono menuturkan ada banyak aduan masyarakat terkait siswa bolos ini sehingga Satpol PP Kota Samarinda mengambil tindakan merazia mereka dan melaporkannya ke sekolah masing-masing.
“Kami akan data dan berikan sanksi berupa pembinaan. Selain itu kami juga akan memanggil orang tua atau wali yang siswa sebelum diperkenankan untuk pulang,” jelasnya.
Satpol PP juga mengimbau pemilik warung tempat siswa bolos dengan memberikan teguran secara lisan dan akan dilakukan pemanggilan terhadap pemilik tempat usaha.
Dijelaskannya, pemilik tempat usaha boleh menerima pelanggan yang berstatus pelajar dengan berseragam sekolah dan di jam belajar hanya untuk nongkrong. Himbauan juga akan disampaikan kepada seluruh pelaku usaha jenis cafe ataupun warung makan yang menerima pelanggan berstatus pelajar di jam aktif sekolah. Apabila warung tersebut melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.
“Kami juga akan melakukan pemantauan terhadap warung-warung tersebut,” jelas Surono, Kamis pagi (3/11/2022).
Seorang siswa menuturkan jika dirinya dan teman-temannya beralasan tidak masuk sekolah karena pagar sekolah telah ditutup karena terlambat datang. Walaupun hanya sebuah alasan, namun pihak Satpol PP tidak memberikan toleransi dengan alasan yang lemah tersebut.