
BONTANG : Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) Tanjung Limau merupakan salah satu aset Kota Bontang yang dikendalikan Perumda AUJ Bontang yang pengelolaannya dilemparkan ke pihak ketiga di sesalkan Rustam, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang.
“Bisnis SPBN Tanjung Limau, merupakan aset Kota Bontang yang dipercayakan kepada Perumdam AUJ, kini dilemparkan ke orang lain, karena persoalan modal. Ini sangat -sangat disayangkan sekali,” kata Rustam, Selasa (7/2/2023).
Karena alasan tidak punya modal, pihak ketiga ini berani pun berani mendepositokan uangnya sebesar Rp 600 juta di Pertamina untuk operasional anak Perumda AUJ Bontang tersebut.
Dengan demikian, omset dari pengelolaan SPBN Tanjung Limau harus dibagi 50 persen antaraPerumdam AUJ Bontang dan pihak ketiga.
“Ini sama halnya kita membiarkan orang mengambil yang sebelumnya memang milik kita dijadikan milik bersama,” ujarnya kesal.
Menurutnya, Kota Bontang sudah mempunyai perusahaan, kenapa harus pake pihak ketiga karena kekurangan anggaran. Sementara kekurangan anggaran adalah risiko dari Pemkot.
“Kan bisa ajukan pinjaman untuk penyuntikan dana. Kalau tidak mampu ya disetopkan saja pengelolaan itu,” jelasnya.
Adapun masa kontrak kerja berlangsung selama 5 tahun, dari 2021 sampai 2025. Rustam mengatakan usai kontrak maka perlu ada evaluasi anak Perumda AUJ Bontang, sebab berdirinya SPBN Tanjung Limau dibangun menggunakan APBD Bontang yang tidak sedikit.
Ia juga menilai, perpindahan tangan pengelolaan SPBN ini dikarenakan faktor minimnya pengawasan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang.
“Kalau ada pengawasan tidak jadi begini akhirnya,” tandasnya.
Sementara itu, menanggapi terkait penutupan anak perusahaan, Direktur Perumda AUJ Bontang Abdu Rahman mengatakan bahwa pihaknya tidak memiliki hak atas putusan tersebut sebab kini anak perusahaan tersebut sudah memiliki manajemen pengelolaan tersendiri.
“Kalau kemarin kita mengamankan aset, sekarang sudah ada manajemennya sendiri, jadi hak sepenuhnya ada di perusahaan ini,” tuturnya.

