Samarinda – Kabar gembira datang dari Pemerintah Kota Samarinda dimana Wali Kota Samarinda Andi Harun bersedia melakukan pemutihan atau penghapusan denda pada pelanggan Perusahan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kencana Samarinda yang menunggak.
Dengan penghapusan denda ini maka, Andi Harun meminta masyarakat hanya perlu melakukan pembayaran untuk tagihan pokok saja berlaku sampai satu tahun, hingga 3 November 2023.
“Akhirnya saya putuskan memberi persetujuan program pemutihan pembebasan denda pelanggan yang menunggak,” ujar Andi Harun, pada Kamis (3/11/2022).
Menurutnya, tingkat Non Revenue Water (NRW) atau air tidak berekening pelanggan di Perumdam Tirta Kencana berada di angka 39 persen. Menurutnya air tak berekening ini sama saja seperti kebocoran pada pipa-pipa secara teknis di lapangan.
Selain itu, NRW termasuk juga konsumen atau pelanggan yang menunggak pembayaran namun tidak terdeteksi.
Sehingga Wali Kota Samarinda ini menyetujui langkah antisipasi Perumdam Tirta Kencana Kota Samarinda untuk melakukan program pemutihan denda pembayaran air pelanggan.
“Seluruh denda pada 3 November 2022 ke belakang akan diputihkan, baik itu yang menunggak hitungan bulan ataupun menunggak hingga tahunan,” ujar Andi.
Program tersebut dalam rangka memberikan keringanan kepada pelanggan Perumdam Tirta Kencana karena banyak dari masyarakat yang tidak mampu membayar biaya penunggakan.
Andi Harun berharap langkah yang diambil Pemkot Samarinda ini dapat memberikan semangat kepada masyarakat untuk kembali taat membayar tagihan air bersihnya.
“Agar Perumdam Tirta Kencana mampu memperluas jangkauan pelayanan air bersih di Kota Tepian dengan uang pembayaran dari pelanggan. Oleh sebab itu mari kita kerja sama, jadi anggaplah ini hadiah menjelang peringatan Hari Pahlawan,” ujarnya mengakhiri wawancara.