Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Gubernur Kaltim Isran Noor telah menyetujui penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim Tahun 2023 sebesar Rp3.201.396.
Isran Noor menegaskan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan tersebut tertuang di dalam Keputusan Gubernur Nomor: 561/K.832/2022 Tanggal 25 November 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2023.
“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan,” kata Isran di Samarinda, Senin (28/11/2022).
Dijelaskan, angka Upah Minimum Provinsi Kaltim tahun 2023 sebesar Rp3.201.396,04 ini mengalami kenaikan 6,20 persen sesuai dengan beberapa komponen penentu, diantaranya tingkat inflasi dan biaya hidup di suatu kota.
Upah Minimum Provinsi Kaltim ini berlaku terhitung mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember 2023. Penetapan ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Pertimbangan lainnya adalah Surat Menteri Ketenagakerjaan Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 Tanggal 11 November 2022 terkait Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan Untuk Penetapan Upah Minimum 2023.
“Upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang wajib disusun dan diterapkan. Jadi pengusaha jangan membayar lebih rendah,” tegas Isran.(*)

