

Samarinda – Permasalahan tambang ilegal yang terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim) khususnya Kota Samarinda, harus menjadi perhatian khusus masyarakat dan pemerintah daerah untuk menghentikkan aktivitas liar pada lingkungan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Anhar yang mendorong semua pihak harus memiliki kesadaran yang sama untuk memberantas praktik tambang ilegal.
Dirinya mengungkapkan, tambang ilegal di Kota Tepian sudah bukan menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat. Sebab, berdasarkan hasil tinjauan lapangan Komisi III kerap kali menemukan pertambangan ilegal.
“Dari kasus yang ramai, soal pengakuan salah satu eks anggota Polresta Samarinda, memberikan gambaran, bahwa keterlibatan pemangku kepentingan harus direspon dengan tegas. Membiarkan hal tersebut akan membawa daerah pada kerugian besar,” ungkap Anhar kepada media, Jumat (2/12/2022).
Politisi kelahiran Palu tersebut menuturkan, perlu ada komitmen dari masyarakat serta pemerintah untuk bersama-sama menolak pertambangan ilegal di Benua Etam.
Menurutnya, peran aktif masyarakat dengan menampik praktik tambang ilegal termasuk aktivitas membeli dan menerima. Demikian pula penindakan dari pemerintah dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat, diyakininya dapat menghentikan pertambangan tanpa izin yang terus terjadi dan berulang tersebut.
“Masyarakat jangan tidak acuh terhadap pemerintah yang mengajak untuk menolak aktivitas tambang ilegal. Sebab sebagian masyarakat juga geram terhadap tambang Ilegal,” tegas dia.
“Kita tahu aktivitas tambang ilegal ini menghadirkan berbagai persoalan di masyarakat. Sebut saja Kota Samarinda masih berkutat dengan banjir yang tinggi,” tutupnya.