
SAMARINDA : Penangkapan dua orang mantan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) dan Direktur Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) periode (2013-2017), oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan perusahaan yang merugikan uang negara senilai Rp 25 miliar. Ini patut jadi early warning (peringatan dini) terhadap para pimpinan perusda dan Pemprov Kaltim.
“Dua eks Dirut Perusda (MMPKT dan MMPH) itu memimpin sebelum saya menjadi anggota dewan. Tentunya ini menjadi peringatan bagi seluruh perusda di Kaltim dan Pemprov agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” kata Nidya Listiyono kepada awak media, Minggu (12/2/2023).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kaltim itu mengatakan, pengungkapan kasus yang telah melewati beberapa waktu dan pergantian jabatan pimpinan itu hendaknya menjadi catatan Pemerintah Provinsi untuk dapat meningkatkan kinerja pengawasannya terhadap perusda-perusda di Kaltim.
Peringatan ini menurut Anggota DPRD Provinsi Kaltim Nidya Listiyono, tentunya menjadi peringatan bagi seluruh perusda di Kaltim dan Pemprov, agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Karena meski lamban, tapi proses hukum akan terus berjalan.
Dijelaskannya Pemprov Kaltim harus meningkatkan kerja sama dengan lembaga pengawas terkait, khususnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam mendorong sistem monitoring dan mekanisme pengawasan untuk mengaudit kerja-kerja dan pengelolaan keuangan.
Pasalnya, pengawasan yang baik sebut dia sebagai solusi yang menjamin pelaksanaan aktivitas dan tumbuh kembang perusahaan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada serta menjauhkannya dari kata masalah.
“Aktivitas pengelolaan keuangan perusda mulai dari sumber, pelaksanaan hingga pertanggungjawabannya harus di kontrol. Pemprov Kaltim harus benar-benar melakukan seleksi, monitoring dan reporting secara berkala,” ucap Nidya sapaan akrabnya.
Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu menambahkan, pihaknya terus mendorong perkembangan perusda yang ada di Kaltim dengan melakukan pengawasan, berdiskusi dan memberi saran.
Sebagai mitra lembaga legislatif, Komisi II DPRD Kaltim tentu akan menjalin hubungan kerja yang baik dengan terus melakukan pemantauan terhadap hal-hal yang melanggar ketentuan hukum serta merugikan masyarakat.
“Kita juga tentu akan terus mengkritisi hal-hal yang salah, harapannya seluruh perusda ataupun perusahaan lokal di Kaltim dapat memaksimalkan perannya dengan baik dalam mendukung pembangunan di Kaltim,” harapnya.

