SAMARINDA : Masih ada beberapa catatan serta perbedaan pandangan anggota dan fraksi,rapat paripurna DPRD Kota Samarinda masa sidang I yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda, Selasa (14/2/2023), dengan agenda persetujuan bersama terhadap Raperda RTRW Kota Samarinda menjadi Perda RTRW Kota Samarinda. Urung dilakukan dan tidak mendapatkan keputusan dari DPRD Kota Samarinda.
Menanggapi rapat paripurna DPRD yang ditunda dan urung dilakukan, karena tidak terpenuhi (kuorum)
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan, dalam konteks Raperda RTRW Kota Samarinda ini, pihaknya akan mengambil kewenangan sebagai kepala daerah untuk menetapkan Raperda menjadi Perda RTRW Kota Samarinda.
Andi Harun pastikan, kewenangan pemerintah daerah khususnya sebagai kepala daerah untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Samarinda menjadi peraturan daerah (Perda).
Pasalnya, sebagaimana arahan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), mengintruksikan kepada setiap kabupaten/kota di Indonesia dapat menetapkan Raperda RTRW daerahnya paling lambat tiga bulan setelah mendapatkan persetujuan substansi (persub) dari Kementrian ATR/BPN.
Menyambung dasar tersebut, Pemkot Samarinda sendiri telah mendapatkan surat dari Kementerian ATR/BPN RI untuk dapat menetapkan Raperda tentang RTRW Kota Samarinda menjadi Perda tentang RTRW Kota Samarinda paling lambat pada tanggal 13 Februari 2023.
Waktu tersebut kata Andi Harun, bertepatan dua bulan setelah Raperda mendapatkan persub dari Kementerian ATR/BPN dan harus menyelesaikan pembahasan serta penetapan keputusan Raperda menjadi Perda pada tataran lembaga DPRD Kota Samarinda.
Wali Kota Andi Harun menerangkan, langkah tersebut dia ambil sebagai bentuk tunduk pada peraturan perundang-undangan dan intruksi pemerintah pusat dalam percepatan penetapan Perda RTRW Kota Samarinda demi kepentingan pembangunan, investasi dan perekonomian daerah.
Sebut dia, atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Memberikan kewenangan dirinya selaku kepada daerah (Wali Kota) dapat menetapkan Raperda RTRW Kota Samarinda menjadi Perda.
Sebab diutarakannya Raperda RTRW tersebut, mendapat antensi yang tinggi dan menjadi program strategis nasional dalam pembangunan yang berbasis tata ruang, sehingga harus ditetapkan sesuai ketentuan dan aturan pemerintah pusat.
“Sesuai dengan Permendagri No 80 tahun 2015 dan PP No 21 tahun 2021, memberikan kewenangan Pemda selama satu bulan dapat menyelesaikan dan menetapkan Raperda RTRW menjadi Perda,” bebernya.
“Untuk itu saya akan mengambil kewenangan untuk mengesahkan Perda RTRW Kota Samarinda, besok (Rabu 15/2/2023) paling cepat karena pembahasan telah selesai serta semua dokumen terkait telah lengkap,” sambungnya.

