

SAMARINDA : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda memberikan penjelasan terkait penundaan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda pada rapat paripurna Selasa (14/2/2023) yang urung dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.
Paripurna yang batal tersebut kemudian menempatkan Wali Kota Samarinda Andi Harun mengambil kewenangannya selaku kepala daerah untuk melakukan pengesahan Raperda RTRW tersebut oleh Pemkot Samarinda sendiri.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda Samri Shaputra menyampaikan pihaknya menunda pengesahan Raperda RTRW inisiatif Pemkot Samarinda tersebut, sebab pada proses pembuatannya tidak memenuhi tahapan mekanisme pembentukan produk hukum sebagaimana mestinya atau cacat prosedur.
“Kami menunda pengesahan raperda itu, selain penolakan beberapa fraksi, karena tidak melewati tahapan proses admistratif yang sesuai,” ungkapnya beserta jajaran Anggota Bapemperda DPRD Samarinda pada konferensi pers di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda, Kamis (16/2/2023).
Disampaikannya, berdasarkan hasil keputusan rapat internal Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Senin (13/2/2023), pembentukan Raperda tentang RTRW Kota Samarinda tidak memenuhi proses administratif yang benar.
Sebut dia alasan pertama, tidak adanya pembentukan pansus tentang Raperda RTRW Kota Samarinda tahun 2022-2042, kedua tidak ada pandangan umum dan pendapat akhir fraksi DPRD Samarinda terhadap raperda.
Kemudian, sebagai salah satu alat kelengkapan dewan sesuai peraturan DPRD Kota Samarinda Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bapemperda tidak dilibatkan secara maksimal dalam penyusunan dan pembahasan Raperda RTRW Kota Samarinda.
Sehingga berdasarkan hal tersebut, Bapemperda DPRD Samarinda merekomendasikan untuk melakukan peninjauan kembali dan penundaan pengesahan Raperda RTRW Samarinda tahun 2022-2042 yang rencananya akan disahkan Wali Kota Samarinda Andi Harun menggunakan kewenangannya.
“Sesuai dengan mekanisme yang ada dimana produk hukum dalam hal ini pengesahan raperda menjadi perda harus dilaksanakan oleh Pemkot Samarinda bersama DPRD Samarinda tidak bisa Pemkot saja,” terangnya.
“Tentunya arahan dari pemerintah pusat (Kemendagri) nantinya dapat meninjau kembali Raperda RTRW Samarinda ini dan dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme dan di sahkan oleh DPRD bersama Pemkot Samarinda,” tambahnya.

