SAMARINDA : Wali Kota Samarinda Andi Harun telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2022-2042 menjadi Peraturan Daerah (Perda) RTRW Kota Samarinda tahun 2023.
Namun demikian pro kontra antara DPRD dengan Pemkot Samarinda menghiasi perjalanan penetapan Raperda tersebut. Sederet isu menarik mulai dari tidak melibatkan alat kelengkapan dewan yang berkewenangan untuk membahas dan merencanakan raperda hingga dinilai tidak melewati tahapan pembentukan sebagaimana mestinya atau cacat prosedur menyeret perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Samarinda Andi Harun membantah Raperda RTRW Kota Samarinda yang telah ia tetapkan, cacat prosedur. Ditegaskannya Raperda RTRW Kota Samarinda telah memenuhi unsur pembentuk yang jelas serta melewati tahapan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Telah ada limit waktu dari pemerintah pusat untuk menetapkan pada tanggal 13 Februari 2023, namun pengambilan keputusan di Rapat Paripurna DPRD 14 Februari 2023 tidak dapat dilakukan karena rapat tidak kuorum. Maka kewenangan penetapan saya ambil alih sesuai dengan PP No 21 tahun 2021 dan Permendagri No 80 tahun 2015,” ungkap Andi Harun usai menetapkan Raperda RTRW Kota Samarinda menjadi Perda di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda, Jumat (17/2/2023).
Orang nomor satu di Samarinda itu pun membantah keterangan Bapemperda DPRD Kota Samarinda yang mengatakan bahwa Raperda RTRW Kota Samarinda cacat secara prosedural. Dijelaskannya, raperda tersebut telah melewati masa penyusunan yang sangat panjang yakni sejak tahun 2018 hingga sekarang.
Selanjutnya, kata dia raperda tersebut telah mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada tanggal 13 Februari 2022. Kemudian terkait Raperda RTRW Kota Samarinda tidak melewati tahapan panitia khusus (pansus) DPRD dalam pembahasan raperda, dijelaskan Andi Harun tidak ada kewajiban setiap pembahasan raperda harus dibentuk pansus.
Diutarakannya sebagai mana PP No 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Redaksinya adalah penyusunan raperda dapat dibentuk tim pansus, bukan wajib. Artinya, kata dia dapat dibentuk ataupun tidak itu tidak masalah dan tetap sah.
Lebih lanjut Raperda RTRW itu juga telah mendapatkan persetujuan dan pandangan umum dari empat fraksi di DPRD Kota Samarinda, yakni fraksi Gerindra, Nasdem, Demokrat dan PAN. Raperda itu juga telah mendapatkan pandangan akhir dengan segala dokumen yang telah lengkap.
Lebih lanjut terkait rencana pengesahan Raperda RTRW pada Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda (14/2/2023) sebut dia juga atas undangan dari dewan dan ditandatangani Ketua DPRD Samarinda. Namun, karena rapat tidak kuorum dan batal, tidak mampu mengambil keputusan. Maka pihaknya mengambil alih untuk pengesahan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Terkait beberapa isu, itu sebenarnya menjadi masalah internal dan harus diselesaikan oleh DPRD Samarinda, terkait beberapa dugaan tersebut silahkan yang mendalilkan untuk melakukan pembuktian,” tegasnya.

