

SAMARINDA : Untuk memastikan pengambilan keputusan berkenaan produk hukum (perda) yang dihasilkan, berkenaan ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda tahun 2022-2042 , oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merencanakan akan konsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kami akan menyerahkan kepada Kemendagri, untuk menjadi juri atau hakim untuk mendudukkan persoalan ini,” tutur Ketua Bapemperda DPRD Samarinda Samri Shaputra, kepada awak media di Sekretariat DPRD Samarinda Jalan Basuki Rahmat, Selasa (21/2/2023).
Ia mengatakan, pihaknya akan meminta Kemendagri menjadi perantara antara DPRD dengan Pemkot Samarinda tentang pemahaman, penilaian serta penyelesaian persoalan penetapan RTRW yang menimbulkan pro dan kontra terhadap dua institusi tersebut.
“Kami akan menyerahkan Kemendagri untuk dapat menjadi juri atau hakim untuk mendudukkan persoalan ini,” tutur Samri.
Samri menjelaskan, rencana pihaknya berkonsultasi dengan Kemendagri merupakan langkah untuk menyeimbangkan informasi mengenai penetapan Raperda RTRW Kota Samarinda dari sisi lembaga legislatif.
Sebab dijelaskannya di tengah dua lembaga (DPRD dan Pemkot Samarinda) ini hendaknya dapat memberikan informasi yang berimbang kepada pemerintah pusat sehingga hasil penjelasan ataupun keputusan dari Kemendagri dapat saling menghormati.
Pasalnya hasil penetapan Raperda RTRW tersebut menciptakan dua kelompok yakni mendukung dan menolak, ada yang mendukung tindakan Pemkot Samarinda menolak DPRD dan begitupun sebaliknya. Sebab itu dirinya berharap agar tidak menyudutkan atau menyalahkan satu pihak saja.
“Menurut kami langkah yang diambil DPRD sudah benar dan begitu juga langkah yang diambil Pemkot Samarinda menurutnya benar, kita punya landasan pandangan dan aturan masing-masing,” terangnya.
“Jadi kami menyeimbangkan saja, jangan sampai menyalahkan satu pihak saja. Ini juga untuk kebaikan kita semua secara bersama-sama,” sambungnya.

