

SAMARINDA : DPRD Kota Samarinda mendengar pemaparan umum perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 20221-2026 oleh Pemerintah Kota Samarinda melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Samarinda.
Dihadiri semua Komisi di DPRD kegiatan pemaparan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Lantai 2 Sekretariat DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (9/3/2023).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda Ahmat Sopian Noor menyampaikan kegiatan pemaparan tersebut berkenaan dengan inisiatif perubahan RPJMD Kota Samarinda oleh pemerintah kota dalam rangka merumuskan beberapa kebijakan pembangunan yang berkesesuaian dengan visi misi Wali Kota Andi Harun, tujuan pembangunan dan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Tadi Bappedalitbang Kota Samarinda telah menyampaikan perubahan RPJMD ini berkenaan dengan peningkatan pembangunan daerah untuk mencapai visi misi wali kota, tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan pembangunan Kota Samarinda sebagai pusat peradaban,” ungkap dia kepada awak media usai kegiatan pemaparan.
Legislator Partai Golkar itu menjelaskan perubahan RPJMD oleh Pemkot Samarinda mayoritas berkenaan dengan Indikator Kinerja Utama (IKU) pemerintah daerah baik itu IKU wali kota atupun IKU setiap dinas / organisasi perangkat daerah (OPD).
Diutarakannya perubahan tersebut tentunya berdasarkan pada hasil evaluasi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunannya harus mampu mencapai target yang menjadi tujuan. Untuk memaksimalkan tujuan pembangunan daerah tersebut perlu ada perubahan-perubahan serta mentransformasikan segala kebijakannya.
Lebih lanjut pria kelahiran Banjarmasin, 18 Oktober 1975 itu menambahkan segala perubahan tujuan pembangunan tersebut hendaknya memberikan perhatian, masukan dan tetap berorientasi kepada 5 misi dan 10 program unggulan Wali Kota Samarinda Andi Harun dan Wakil Wali Kota Rusmadi Wongso.
“Ya ini untuk perkembangan pembangunan daerah kita. Alasan perubahan berkenaan dengan kebijakan nasional, perubahan rumusan IKU pada level pemerintah Kota dan lainya,” terangnya.

