

SAMARINDA : Komisi I DPRD Kota Samarinda berencana akan mengundang Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, terkait sejumlah eks pejabat pemerintah yang belum mengembalikan mobil dinas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal menyampaikan hal tersebut menyusul adanya aset bergerak dalam inventarisasi daerah yang belum dikembalikan oleh sembilan mantan kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat serta Anggota DPRD Samarinda berdasarkan surat pemberitahuan pengembalian yang dilayangkan Tim Bidang Aset BPKD Kota Samarinda.
Sebagai aset daerah, Joha sapaan akrabnya menjelaskan pemanfaatan kendaraan dinas sebagaimana mestinya diperuntukkan untuk menunjang tugas-tugas kenegaraan pejabat pemerintah. Sebagai barang milik daerah, mobil dinas seharusnya tidak digunakan atau dikembalikan setelah pejabat pemerintah tersebut telah purna tugas atau berakhir masa jabatannya.
“Hal ini berkenaan dengan pengawasan BPKAD dalam pengelolaan aset daerah yang bergerak. Tentunya Komisi I, akan mengundang BPKAD dalam hearing untuk mengetahui kejelasannya,” ungkapnya saat ditemui MSI Group di Ruang Komisi I Kantor DRPD Kota Samarinda, Senin (27/3/2023).
Dijelaskan Joha, RDP tersebut nantinya sebagai forum untuk mengetahui serta memperjelas mulai dari data mengenai nama-nama hingga sampai kepada penyebab sejumlah eks pejabat Pemerintah Kota Samarinda belum mengembalikan kendaraan dinasnya.
Politisi Nasdem itu menuturkan dalam pengertian lain, mantan pejabat pemerintah mungkin diperbolehkan memiliki kendara dinas tersebut apabila ada keputusan dari pemerintah daerah yang sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kemudian masa kendaraan dengan waktu tertentu yang diperoleh dari proses lelang.
Namun pria kelahiran Ujung Pandang, 18 Februari 1967 itu juga tidak membenarkan apakah hal tersebut kemudian menjadi salah satu penyebab eks pejabat pemerintah belum mengembalikan mobil dinas. Lebih lanjut ia menegaskan pengambilan keputusan dapat diambil pada RDP nantinya.
“Kita belum mengetahui siapa-siapa pejabat yang belum mengembalikan, apa penyebabnya, kemudian apakah memang belum dikembalikan karena diperbolehkan sesuai dengan ketentuan. Untuk itu ke depannya kita akan perjelas melalui kegiatan hearing (RDP) dengan BPKAD,” terangnya..
