
SAMARINDA : Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Forum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Provinsi Kaltim di Ruang Rapat Lantai 1 Gedung E Komplek DPRD Kaltim, Senin (29/5/2023).
Sederet aduan pahlawan tanpa tanda jasa tersebut mulai dari pendaftaran, sertifikasi, penyetaraan nilai tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan PPPK, hingga menuntut adanya tambahan penghasilan (tamsil) dilayangkan kepada Komisi IV.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Puji Setyowati, mengatakan pihaknya menerima sejumlah aduan dari Forum PPPK Kaltim itu dan akan menindaklanjutinya bersama Pemrov Kaltim melalui dinas terkait.
Dirinya mengungkapkan, masukan tersebut berangkat dari keresahan kesejahteraan tenaga pendidik dalam dunia tutwuri handayani di Benua Etam khususnya PPPK.
“Beberapa aduan tersebut sebenarnya adalah keresahan lama para guru. Termasuk berkenaan dengan sertifikasi guru dan penyetaraan TPP,” katanya.
“Hal itu menjadi perhatian kami dan akan kita tindaklanjuti bersama Pemrov Kaltim,” ungkap Puji, sapaan akrabnya kepada awak media.
Puji menerangkan, TPP yang diterima oleh PPPK berdasarkan peraturan gubernur sebesar Rp1,2 juta yang dinilai rendah tersebut dibandingkan dengan guru ASN sebesar Rp. 4 juta dalam upaya memperjuangkannya tentu harus melihat ketentuan peraturan yang ada.
Sebab berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 di pasal 58 menyebutkan bahwa pembayaran TPP untuk guru PPPK dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Oleh sebab itu Puji bersama tim akan merencanakan rapat lanjutan bersama Pemprov Kaltim melalui bagian hukum dan Disdikbud pada 5 Juli mendatang terkait upaya peningkatan TPP guru PPPK itu.
“Telah kita jadwalkan 5 Juli nanti, kita juga akan undang bagian hukum. Menjembatani TPP tadi kita akan koordinasikan dan menyesuaikan kemampuan daerah juga tentunya,” terangnya. (*)
