
BONTANG : Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina, kecewa atas ketidakhadiran Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
RDP yang digelar Selasa (30/5/2023) tersebut, berlangsung di ruang rapat 2 lantai II Gedung DPRD Kota Bontang.
Ketegangan terjadi setelah Surat bernomor 400.10.6/518/DPRD yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, meminta Wali Kota Bontang untuk memastikan kehadiran Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang dalam RDP tersebut.
Sayangnya, pejabat-pejabat tersebut terkesan menyepelekan pentingnya kehadiran dalam pertemuan tersebut.
Meski surat tersebut dihadiri oleh Edi Suprapto, selaku Kepala Bagian Sumber Daya Air (SDA), dan Ahli Muda Jabatan Fungsional Pengelola SDA Dinas PUPR Kota Bontang, ketidakhadiran pejabat yang seharusnya mengisi RDP tersebut tetap menimbulkan ketidakpuasan di kalangan anggota DPRD.
Dalam kepemimpinannya sebagai Ketua Komisi III, Amir Tosina menekankan pentingnya menghormati lembaga DPRD.
“Kami berharap ada keterangan langsung minimal kepala dinas, namun tidak apa-apa kita lanjutkan saja,” dengan nada kekecewaan yang terasa jelas.
Politisi Partai Gerindra ini juga menekankan perlunya kesadaran akan pentingnya partisipasi dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai perwakilan rakyat.
Rapat Dengar Pendapat merupakan wadah yang penting untuk berdiskusi, memperoleh masukan, dan mencapai kesepahaman bersama guna memajukan Kota Bontang.
Amir Tosina berharap agar insiden ketidakhadiran ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan tidak terulang di masa mendatang.
Kehadiran pejabat dalam RDP diharapkan tidak hanya sebagai formalitas, tetapi juga sebagai wujud komitmen dalam membangun sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif untuk kemajuan kota ini.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, DPRD memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan program kerja pemerintah daerah, penggunaan anggaran, dan kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah.
“Salah satu mekanisme pengawasan yang digunakan adalah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), di mana pejabat terkait diundang untuk memberikan laporan dan penjelasan terhadap kebijakan atau program yang sedang berjalan,” terangnya.
Ketidakhadiran Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bontang dalam RDP, menimbulkan keprihatinan di kalangan anggota DPRD.
Hal ini dapat dianggap sebagai sikap yang tidak menghormati lembaga DPRD dan meremehkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
“Jangankan Sekda, Kepala Dinas juga gak datang,” tandasnya.
Kepala Bagian Sumber Daya Air (SDA), Edi Suprapto, menyatakan permohonan maaf karena Kepala Dinas tidak dapat hadir.
“Kami mewakili Kepala Dinas menyampaikan permohonan maaf. Karena beliau (kadis PUPR) sedang Dinas Luar,” terang Edi. (*)